Reporter : Ramdhani
Editor : Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA ‘ Sengketa kepengurusan APKOMINDO kembali berlanjut di tingkat kasasi. Ketua Umum APKOMINDO versi kepengurusan Soegiharto Santoso atau Hoky kembali mengirim surat kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) terkait perkara kasasi Nomor 431 K/TUN/2026.
Surat bernomor 198/DPP-APKOMINDO/V/2026 itu dikirim pada 25 Mei 2026 setelah permohonan kasasi perkara tersebut terdaftar di Kepaniteraan MA pada 21 Mei 2026.
Selain kepada Ketua MA, surat juga ditembuskan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia, Kepala Badan Pengawasan MA, dan majelis hakim agung yang akan memeriksa perkara tersebut.
Dalam keterangannya, Hoky mengatakan surat tersebut merupakan permohonan pengawasan terhadap proses kasasi yang sedang berjalan. Ia menilai perkara sengketa kepengurusan APKOMINDO selama ini diwarnai dugaan penggunaan dokumen dan keterangan palsu.
“Permohonan ini kami sampaikan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap proses peradilan,” kata Hoky dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Perkara kasasi itu diajukan Rudy Dermawan Muliadi melalui kuasa hukumnya, Josephine Levina Pietra dari Kula Mithra Law Firm. Permohonan kasasi dilakukan setelah gugatan mereka ditolak di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT dan kembali kalah di tingkat banding pada perkara No. 342/B/2025/PT.TUN.JKT.
Dalam sengketa tersebut, Rudy Dermawan Muliadi mengklaim sebagai Ketua Umum DPP APKOMINDO bersama Suwandi Sutikno sebagai Sekretaris Jenderal. Sementara pihak Hoky menyatakan kepengurusan yang sah berada di bawah kepemimpinannya bersama Puguh Kuswanto selaku Sekretaris Jenderal.
Hoky menilai pihak lawan menggunakan sejumlah akta yang diduga memuat keterangan tidak benar sebagai dasar dalam berbagai perkara hukum.
Ia mencontohkan Akta Nomor 55 tanggal 24 Juni 2015 yang menurutnya tidak memuat fakta adanya pemilihan pengurus dalam Munaslub APKOMINDO pada 2 Februari 2015.
Selain itu, Hoky juga menyoroti legalitas organisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Menurut dia, APKOMINDO telah memperoleh pengesahan resmi sejak 2012 melalui SK Nomor AHU-156.AH.01.07 Tahun 2012.
Dalam suratnya kepada MA, Hoky turut mengungkap adanya 16 laporan polisi yang disebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan dalam konflik internal APKOMINDO.
Laporan tersebut, kata dia, tersebar di sejumlah institusi penegak hukum, termasuk Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polres Metro Jakarta Pusat.
Sengketa kepengurusan APKOMINDO sendiri telah berlangsung sejak 2011 dan melibatkan puluhan perkara hukum di berbagai tingkat pengadilan, mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, PTUN, hingga Mahkamah Agung.
Konflik itu bermula dari pembekuan kepengurusan APKOMINDO periode sebelumnya oleh Dewan Pertimbangan Asosiasi (DPA) pada 2011. Sejak saat itu, perselisihan terus berlanjut melalui berbagai gugatan perdata, pidana, maupun tata usaha negara.
Hoky mengatakan dirinya siap memberikan klarifikasi apabila dibutuhkan dalam proses pemeriksaan perkara kasasi tersebut.
“Saya percaya kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya,” tutup Hoky.


















