Reporter : Johanes
Editor : Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA ‘ Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka dugaan pat gulipat dan langsung melakukan penahanan pada Rabu (3/6/2026). Ketiganya diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebelum akhirnya dijebloskan ke tahanan.
Penetapan tersangka tersebut terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot ketiganya dari jabatan di BGN. Pencopotan itu diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada Selasa (2/6) malam dengan alasan pelanggaran kedisiplinan dan tata kelola dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga telah menggeledah kantor BGN dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana rasuah di lembaga tersebut.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sendiri merupakan salah satu program prioritas nasional pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran yang melibatkan anggaran besar dan menjadi diskursus publik sejak awal pelaksanaannya.
Menanggapi hal itu, koordinator Pewarta Indonesia untuk Keadilan dan Antirasuah, aktivis Hotman Samosir, menilai pencopotan dan penetapan tersangka tidak boleh hanya dipahami sebagai penyelesaian masalah, melainkan justru awal dari pertanyaan besar tentang tata kelola program negara yang menelan anggaran besar dan memaksa kebijakan efisiensi tak terarah.
“Sekiranya yang dicopot dan ditangkap hanya pimpinannya, lalu dianggap selesai, itu keliru. Yang harus dijelaskan sekarang adalah bagaimana sistemnya bisa sampai rusak seperti ini. Publik wajar mendesak Presiden ikut bertanggung jawab secara politik dan tata kelola negara,” tutur aktivis Hotman Samosir.
Beliau menilai, Presiden Prabowo Subianto tidak bisa hanya berhenti pada tindakan pencopotan dan menyerahkan sepenuhnya persoalan pada proses hukum.
“ MBG ini janji politik dan program prioritas Presiden dan wakil presiden. Jadi Presiden tidak bisa sekadar mencopot lalu lepas tangan. Harus ada penjelasan terbuka ke publik tentang apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya mengingatkan.
Aktivis Hotman Samosir juga menyoroti kuatnya keterkaitan waktu antara pencopotan pejabat BGN dan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung yang terjadi dalam rentang waktu sangat dekat.
“Publik sangat wajar dong curiga dan bertanya-tanya. Kenapa dicopot dulu, baru sehari kemudian ditetapkan tersangka. Ini harus dijelaskan secara transparan agar tidak jadi bola liar,” katanya lagi mengingatkan.
Lebih jauh, Hotman Samosir menegaskan bahwa persoalan BGN tidak bisa hanya dilihat dari sisi eksekutif, tetapi juga harus menyoroti fungsi pengawasan lembaga legislatif.
“DPR tidak boleh anteng-anteng saja. Apalagi terkesan antara ada dan tiada atau sekadar stempel pemerintah saja. Fungsi pengawasan itu jelas tupoksinya. Ironis program sebesar MBG sampai bermasalah di level pimpinan BGN, maka DPR juga harus ikut bertanggung jawab menjelaskan apa yang sudah mereka lakukan,” tegasnya.
Menurutnya, lemahnya pengawasan legislatif berpotensi membuat program strategis negara berjalan tanpa kontrol yang memadai.
“Sekiranya pengawasan DPR berjalan efektif, mestinya masalah seperti ini bisa lebih cepat terdeteksi. Jangan sampai semua baru terbuka setelah aparat penegak hukum turun tangan,” tuturnya.
Aktivis Hotman Samosir menegaskan, Kejaksaan Agung tidak boleh berhenti pada tiga tersangka yang sudah ditetapkan dan ditahan.
“Pihak lain baik dari pemerintah maupun swasta di pusat maupun di daerah yang ikut menikmati atau terlibat dalam pat gulipat di BGN dan program Makan Bergizi Gratis, harus diusut sampai tuntas dan diadili. Jangan berhenti di tiga tersangka saja. Sekiranya setengah hati, maka jangan heran kejadian yang sama terulang kembali,” pungkas Hotman Samosir.
Di akhir keterangannya, beliau menegaskan bahwa kasus BGN merupakan ujian besar bagi pemerintah dalam menjaga integritas program prioritas nasional. Ia mewanti-wanti program MBG akan dinilai publik sebagai “program gagal” dengan harga mahal yang harus dibayar dalam sejarah Indonesia, dan akan menjadi topik diskursus hingga 2029. (J0)


















