Oleh : Redaksi
MEDIA WARTA NASIONAL | BEKASI’ Kebijakan pendidikan SMPN 02 Tambun Utara, Bekasi Jawa Barat kembali menjadi sorotan seiring dengan adanya dugaan pelanggaran surat edaran gubernur Jawa Barat.
Baca Juga:
Dalam surat edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang juga dikenal dengan sapaan Kang Dedi Mulyadi (KDM), ditegaskan larangan bagi sekolah-sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi membebani wali murid secara finansial.
Kegiatan yang dimaksud meliputi renang, wisuda, studi tour ke luar wilayah Jawa Barat, hingga praktik penjualan seragam dan buku paket pembelajaran.
Selain itu, Gubernur Jawa Barat

juga secara tegas melarang siswa-siswi untuk mengendarai sepeda motor secara mandiri ke sekolah, mengingat faktor keselamatan serta ketentuan usia berkendara.
Namun demikian, implementasi kebijakan tersebut diduga tidak dijalankan oleh pihak SMPN 02 Tambun Utara. Pada Jumat, 1/05/2026, sekolah tersebut disebut mewajibkan seluruh siswa kelas VII hingga IX untuk mengikuti kegiatan renang sebagai bagian dari penilaian mata pelajaran olahraga.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, siswa yang tidak mengikuti kegiatan tersebut akan diberi sanksi atau konsekuensi tidak diberikan nilai.
Hal ini disampaikan oleh seorang wali murid, Iwan, yang menyatakan bahwa anaknya menerima ancaman tidak memperoleh nilai apabila tidak mengikuti kegiatan renang tersebut.
Pernyataan ini disampaikan kepada Media Warta Nasional pada Sabtu, 2/05/2026.
Lebih lanjut, Iwan juga mengungkapkan bahwa pada tahun sebelumnya (2025), siswa yang tidak mengikuti kegiatan renang dikenakan sanksi berupa kewajiban membeli perlengkapan kebersihan seperti ember, sapu, atau kain pel. Ia menilai praktik tersebut bersifat memaksa dan “memeras” anehnya, tidak ada teguran dari Dinas Pendidikan.
Keterangan serupa juga disampaikan oleh lima siswi yang ditemui di depan sekolah di Jalan Raya H. Nausan.
Mereka mengaku tidak akan mendapatkan nilai apabila tidak mengikuti kegiatan renang, sebagaimana disampaikan secara langsung pada Jumat, 1 Mei 2026.

Di sisi lain, ditemukan pula fakta bahwa sejumlah siswa SMPN 02 Tambun Utara mengendarai sepeda motor menuju lokasi kegiatan renang di kawasan Venitian, Karang Satria. Para siswa menyebut bahwa tindakan tersebut dianjurkan oleh pihak sekolah, meskipun bertentangan dengan larangan gubernur.
Guna memperoleh klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut, Media Warta Nasional melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan menemui Mojento Sianturi bagian analisis kurikulum dan pembelajaran.
Dalam keterangannya, Mojento menegaskan bahwa kebijakan yang diterapkan oleh pihak sekolah patut untuk dievaluasi, terutama jika terdapat unsur ancaman dalam pemberian nilai serta penerapan sanksi kepada siswa.
Ia juga menambahkan bahwa kepala sekolah perlu memberikan teguran kepada siswa agar tidak mengendarai sepeda motor ke sekolah, mengingat para siswa masih berada di bawah umur dan hal tersebut secara tegas dilarang oleh Gubernur Jawa Barat.
Bahkan Mojento menghubungi langsung Kepala Sekolah SMPN 02 Wiwi Permana dan meminta agar tidak menerapkan sanksi bagi siswa – siswi yang tidak ikut renang.

“Jangan ada sanksi tidak diberi nilai atau disuruh beli barang apapun bagi siswa yang tak ikut renang, tegas Mojento kepada Wiwi melalui telpon whatssapnya Senin 04/05/2026.
Dengan demikian, kasus ini menunjukkan adanya potensi ketidaksesuaian antara kebijakan pemerintah daerah dan implementasinya di tingkat sekolah, yang memerlukan perhatian serta evaluasi lebih lanjut dari pihak terkait.















