Oleh : Redaksi
MEDIA WARTA NASIONAL | KOTA BEKASI’ Proyek pembangunan pedestrian di Jalan Kemakmuran, Bekasi Selatan, dengan nilai anggaran Rp5,19 miliar menuai sorotan tajam. BPI KPNPA RI menilai pekerjaan tersebut diduga menyimpang dari spesifikasi teknis, namun tetap dilanjutkan tanpa adanya perbaikan.
Baca Juga:
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Saya mendapat informasi bahwa kontraktor tetap melanjutkan pengecoran, padahal persoalan besi dan cerucuk belum diperbaiki. Hal ini mengindikasikan pekerjaan diduga telah berada di luar spesifikasi teknis dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Rahmad, Senin (4/5/2026).
Diduga Abaikan Spesifikasi Teknis Rahmad mengungkapkan bahwa Dinas BMSDA Kota Bekasi sejatinya telah menerima laporan terkait dugaan permasalahan dalam proyek tersebut. Namun demikian, pekerjaan tetap berlanjut tanpa adanya langkah pembenahan yang memadai.

“Informasi mengenai adanya permasalahan sudah disampaikan, tetapi tidak terdapat tindak lanjut. Apabila pengecoran tetap dilaksanakan, maka kualitas konstruksi patut dipertanyakan,” tegasnya.
Berdasarkan temuan lapangan pada 1 Mei 2026, terdapat sejumlah indikasi kejanggalan pada struktur dasar proyek. Namun, sehari setelahnya, pekerjaan telah memasuki tahap pemasangan bekisting untuk proses pengecoran.
Adapun beberapa temuan yang teridentifikasi antara lain: Penggunaan besi polos yang dipasang berdampingan dengan besi ulir berdiameter 12 mm
Jarak anyaman besi pada talud yang tidak seragam, berkisar antara 20–30 cm Pemasangan cerucuk bambu berdiameter kecil, dengan panjang terbatas, serta dipasang secara renggang
Selain itu, proses pemancangan cerucuk dilaporkan dilakukan secara manual tanpa menggunakan alat berat, sehingga menimbulkan keraguan terhadap kemampuannya dalam mencapai lapisan tanah keras.
Secara teknis, kondisi tersebut dinilai berpotensi menurunkan kekuatan dan stabilitas struktur konstruksi.
Dikhawatirkan Menutup Cacat Konstruksi BPI KPNPA RI menilai bahwa kelanjutan pekerjaan ke tahap pengecoran tanpa didahului perbaikan berisiko menutup cacat konstruksi secara permanen.
Di sisi lain, proyek tersebut juga disorot karena papan informasi tidak mencantumkan masa pelaksanaan, sehingga memunculkan pertanyaan terkait aspek transparansi.
“Apabila masa pelaksanaan tidak dicantumkan, publik tidak memiliki kepastian mengenai waktu penyelesaian proyek,” ujar Andi, warga setempat.
DPRD Ikut Sorot Pengawasan Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, turut mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan dari dinas terkait.
“Apabila ditemukan ketidaksesuaian, seharusnya terdapat pengawas kegiatan yang mengambil tindakan,” ujarnya.
Hingga saat ini, pihak kontraktor PT Locita Maha Dana maupun Dinas BMSDA Kota Bekasi belum memberikan klarifikasi resmi.
BPI KPNPA RI menegaskan akan segera membawa persoalan ini ke ranah hukum sebagai bentuk dorongan terhadap transparansi serta akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.

















