MEDIA WARTA NASIONAL | KALIMANTAN UTARA’ Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) berhasil menangkap terpidana kasus perambahan kawasan hutan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bulungan. Penangkapan dilakukan di wilayah Sekatak, Kabupaten Bulungan, Senin (4/5/2026) menjelang tengah malam.
Baca Juga:
Terpidana bernama Ahmad Bin Hanapi AT (50) telah menjadi buronan sejak Juli 2025. Ia sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana kehutanan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4239 K/Pid.Sus-LH/2025 tertanggal 3 Juli 2025.
Asisten Intelijen Kejati Kaltara, Dr. M. Fadlan, mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.55 WITA setelah tim melakukan pelacakan terhadap keberadaan terpidana.
“Yang bersangkutan telah diamankan dan selanjutnya dititipkan sementara di Rutan Polresta Bulungan,” ujar Fadlan dalam keterangan tertulis, Selasa (5/5/2026).
Dalam putusan kasasi tersebut, Ahmad dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan serta denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Kepala Kejati Kaltara Yudi Indra Gunawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut membantu proses penangkapan tersebut. Ia menegaskan, upaya penegakan hukum terhadap para buronan akan terus dilakukan.
“Ini merupakan komitmen kami untuk memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi,” kata Yudi.
Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Tim Tabur Kejati Kalimantan Utara dalam mengamankan buronan perkara pidana, khususnya yang telah lama masuk dalam daftar pencarian aparat penegak hukum.















