Reporter : Ramdhani

Editor : Wiratno

 

 MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memperkuat komitmennya dalam mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, berintegritas, transparan, dan bebas dari praktik penyuapan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) kepada pihak internal maupun eksternal yang berinteraksi dengan PN Jakarta Pusat.

Ketua Tim Juru Bicara (Jubir) PN Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah, mengatakan sosialisasi SMAP menjadi bagian dari upaya membangun pemahaman dan kesadaran bersama mengenai pentingnya pencegahan penyuapan di lingkungan pengadilan.

Menurut Purwanto, penerapan SMAP membutuhkan komitmen seluruh pihak, baik aparatur pengadilan maupun pihak eksternal yang berhubungan dengan PN Jakarta Pusat.

“Penerapan SMAP merupakan bagian dari komitmen PN Jakarta Pusat untuk menjaga integritas dan menciptakan lingkungan peradilan yang bersih, transparan, serta akuntabel,” ujar Purwanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/9/2026).

Ia menjelaskan, sosialisasi kepada pihak internal ditujukan untuk memperkuat komitmen seluruh aparatur PN Jakarta Pusat agar menjalankan tugas dan memberikan pelayanan secara profesional, objektif, dan transparan.

Selain itu, seluruh aparatur diingatkan untuk menghindari segala bentuk penyuapan, gratifikasi, maupun praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Sementara itu, sosialisasi kepada pihak eksternal menjadi sarana bagi PN Jakarta Pusat untuk menyampaikan komitmennya dalam menerapkan SMAP sekaligus mengajak seluruh pihak turut menjaga integritas dalam setiap proses pelayanan dan penegakan hukum.

“Tidak hanya internal, pihak eksternal juga memiliki peran penting dalam mendukung terciptanya pelayanan peradilan yang berintegritas. Karena itu, diperlukan pemahaman dan komitmen bersama untuk mencegah praktik penyuapan,” kata Purwanto.

Dalam penerapannya, SMAP mengedepankan prinsip 4T, yakni Tidak Menerima, Tidak Memberi, Tidak Meminta, dan Tidak Menyalahgunakan.

Purwanto mengatakan prinsip 4T tersebut menjadi pedoman penting bagi seluruh pihak dalam menjaga integritas dan mencegah terjadinya praktik penyuapan dalam setiap proses pelayanan maupun pelaksanaan tugas di lingkungan PN Jakarta Pusat.

Melalui sosialisasi tersebut, PN Jakarta Pusat berharap tercipta pemahaman dan komitmen yang selaras antara pihak internal dan eksternal dalam mendukung penerapan SMAP.

“Sinergi seluruh pihak menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” ujarnya.

Penerapan SMAP juga menjadi bagian dari komitmen PN Jakarta Pusat dalam pembangunan Zona Integritas, sekaligus mendukung upaya mewujudkan peradilan yang berintegritas dan terpercaya.

Langkah tersebut juga diarahkan untuk mendukung PN Jakarta Pusat menjadi pengadilan yang berSertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH).

PN Jakarta Pusat menegaskan komitmennya untuk bersama-sama menjaga integritas dan mewujudkan peradilan yang bersih serta berwibawa, sesuai dengan visi dan misi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).