Reporter : Jecko Poetnaroeboen

Editor : Wiratno

 

MEDIA WARTA NASIONAL | TUAL – Kota Tual Propinsi Maluku, hingga saat ini memasuki bulan september 2026, masih mengalami musim kemarau panjang dengan cuaca panas yang sangat tinggi.

Mengantisipasi berbagai dampak di musim kemarau yang di hadapi oleh masyarakat kota Tual terhadap cuaca panas ini,pemerintah kota Tual, melalui Pj Sekda Kota Tual,  Ridwan Abduh Fadirubun, SE,M.Ec.Dev, kepada Media Warta Nasional melalui pesan WhatShap, jumat sore (4/9) mengatakan Walikota Tual, Akhmad Yani Renuat, telah mengeluarkan intruksi nomor 1 tahun 2026 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dalam kondisi risiko kebakaran hutan dan lahan di wilayah kota Tual

Ridwan Abduh Fadirubun, menambahkan intruksi walikota Tual,Akhmad Yani Renuat,dalam rangka.menindaklanjuti Instruksi Menteri dalam negeri nomor 1 Tahun 2026 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dalam kondisi risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), serta memperhatikan kondisi cuaca dengan suhu udara tinggi, kekeringan, rendahnya curah hujan, dan meningkatnya potensi penyebaran api yang dapat menimbulkan dampak terhadap keselamatan masyarakat, kesehatan, lingkungan hidup, perekonomian, dan aktivitas sosial masyarakat.

Kata Fadirubun,dengan dasar inilah,maka walikota Tual,Akhmad Yani Renuat menginstruksikan, kepada seluruh  aparat pemerintah, pihak swasta dan seluruh masyarakat kota Tual,untuk melakukan 7 intruksi di antaranya:

1). Meningkatkan kewaspadaan, pencegahan, dan pengendalian terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta kebakaran semak/vegetasi perkotaan di wilayah masing-masing dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya Pemerintah Kota Tual, serta melibatkan unsur TNI, Polri, Instansi Vertikal, dunia usaha, akademisi, media, relawan, dan pemangku kepentingan lainnya.

2). Selama kondisi risiko kebakaran hutan dan lahan berada pada tingkat tinggi dan/atau berdasarkan perkembangan cuaca, kekeringan, suhu udara, kondisi bahan bakar, titik panas, dan hasil pemantauan instansi yang berwenang, “melarang keras” setiap kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan dengan cara membakar, termasuk pembakaran sampah, semak belantik, vegetasi, dan/atau sisa pembersihan lahan untuk kepentingan apa pun.

3). Larangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua berlaku tanpa terkecuali, termasuk kegiatan yang dilakukan dengan alasan.

a). pembersihan lahan (land clearing).

b). persiapan penanaman atau kegiatan bercocok tanam dan perkebunan.

c). pembukaan lahan pertanian dan perkebunan.

d). kegiatan yang mengatasnamakan kearifan lokal atau tradisi.

e). kegiatan pembukaan lahan secara tradisional

f). alasan lainnya yang dapat menimbulkan risiko terjadinya kebakaran.

4). Apabila terdapat Peraturan Daerah, Peraturan Wali Kota, atau kebijakan daerah yang sebelumnya memberikan ruang/zin pembukaan lahan dengan cara membakar berdasarkan kearifan lokal, pelaksanaan izin tersebut dibekukan/dihentikan sementara  selama masa pemberlakuan Instruksi ini.

5). Khusus kepada Para Camat, Lurah dan Kepala Ohoi dan/atau Finua,diinstruksikan untuk:
a). Melakukan sosialisasi secara masif mengenai larangan pembakaran lahan dan pembersihan sampah secara terbuka di tempat ibadah, pertemuan warga, papan pengumuman, dan media sosial;

b). Meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar,

c)Meningkatkan patroli pengawasan di titik-titik rawan kebakaran dan area lahan kosong;

d). Nengoptimalkan peran masyarakat dalam pencegahan dan pelaporan kejadian Karhutla;

e) Memastikan setiap laporan masyarakat mengenai adanya titik api atau pembakaran segera ditindaklanjuti dan dipadamkan secara dini.

6). Khusus kepada Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tual, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tual, Kepala Pelaksana Tugas BPBD Kota Tual, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tual untuk:
a). Melakukan pemetaan wilayah rawan kebakaran Karhutla.

b). Meningkatkan pemantauan titik panas (hotspot) dan potensi munculnya titik api.

c). Mengaktifkan dan mengoptimalkan Pos Komando (POSKO).

d). Penanganan Karhutla.

e). Menyiagakan personel, armada pemadam, sarana, prasarana, dan peralatan pemadaman selama 24 jam.

f). Nelakukan penegakan hukum dan tindakan tegas penertiban bersama aparat Kepolisian/TNI terhadap pihak yang melanggar larangan ini.

7). Para Camat, Lurah dan Kepala Ohoi dan/atau Finua wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan kesiapsiagaan, pencegahan, dan penanggulangan Karhutla kepada Wali Kota Tual melalui Kepala Pelaksana BPBD Kota Tual secara berkala setiap minggu atau sewaktuwaktu apabila terjadi kejadian kebakaran di wilayahnya.

Pj Sekda Kota Tual, Ridwan Abduh Fadirubun, juga meminta kepada seluruh ASN, PPPK di seluruh lingkup Pemkot Tual dan lapisan masyarakat kota Tual, untuk dapat mensosialisasikan intruksi Walikota Tual kepada keluarga, tetangga, masyarakat di lingkungan kita berada dan masyarakat di ohoi kita masing – masing,untuk kita bersama-sama menjaga hutan  di kota Tual,agar tidak terbakar seperti terjadi di daerah – daerah lain.

“Saya mohon kepada semua pihak baik itu asn, pppk naupun pihak swasta dan warga mari katong sosialisasi intruksi pa wali kepada siapa saja dan katong jaga tual ini par jangan terbakar dimusim panas ini,” tegas Fadirubun.