Reporter : Ramdhani
Editor : Wiratno
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA ‘ Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menerima penyerahan secara sukarela uang sebesar Rp1.003.184.000.000 dan USD 166.000 dari PT PSMI.
Uang tersebut merupakan penitipan kerugian keuangan negara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.
Penyerahan uang tersebut dilakukan pada Kamis (10/9/2026). Penyidik kemudian menitipkan uang tersebut pada Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank Syariah Indonesia (BSI), melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar mengatakan, penegakan hukum dalam perkara tersebut saat ini menghadapi hambatan operasional dan keuangan yang dialami PT PSMI.
“ Terutama dalam pembayaran kepada petani, gaji karyawan perkebunan tebu dan belanja operasional lainnya, ” kata Saiful dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2026).
Dalam penanganan perkara tersebut, Tim Penyidik telah memeriksa 47 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen terkait perkara.
Selain itu, uang sebesar Rp1.003.184.000.000 dan USD 166.000 yang diserahkan PT PSMI melalui VRL, pihak PT PSMI, telah dilakukan penyitaan oleh penyidik.
Penyitaan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Penetapan Nomor 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel.
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara bersama auditor dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara, memblokir 10 rekening perusahaan, serta melakukan ekspose dengan ahli.
Kasus tersebut bermula ketika PT Inhutani V Lampung mendapatkan izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas areal seluas sekitar 55.157 hektare.
Sejak 2007, PT PSMI diduga secara melawan hukum mengelola lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan membuka hutan dan memanfaatkan hasil hutan untuk membangun perkebunan tebu seluas sekitar 32.375 hektare.
Kemudian, pada 2013, Direksi PT PSMI menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan pola kerja sama kemitraan bersama PT Inhutani V (Persero) pada Register 44, 46, dan 42.
Kerja sama tersebut bertujuan untuk pembangunan hutan tanaman dan tanaman tumpang sari. Namun, perjanjian tersebut diberlakukan secara surut sejak 2013 dan dilakukan tanpa izin dari Kementerian Kehutanan dalam pengelolaan kawasan hutan.
Penyidik menduga tindakan PT PSMI membuka kawasan hutan, menguasai lahan, serta membangun perkebunan tebu bersama PT Inhutani V (Persero) secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dalam waktu dekat, penyidik akan menyerahkan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk dilakukan perawatan dan pengelolaan barang bukti.
Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan pengelolaan barang bukti yang bersih dan jelas sekaligus menjaga operasional PT PSMI.
Penyidik juga akan membuka rekening escrow account bersama PT PSMI dengan BUMN yang memiliki core business di bidang perkebunan serta melakukan pencatatan melalui Himbara.
“ Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan, tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan, ” tandas Saiful.

Tinggalkan Balasan