Reporter : Ramdhani

Editor : Wiratno

 

MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA ‘ Pembaruan hukum acara pidana menuntut aparat penegak hukum semakin cermat dalam menerapkan upaya paksa, seperti penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran.

Setiap tindakan yang berpotensi membatasi hak warga negara tersebut harus dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah, memenuhi prosedur hukum, serta berada dalam mekanisme pengawasan pengadilan.

Hal itu menjadi salah satu pokok pembahasan dalam kegiatan sosialisasi mengenai upaya paksa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Dr. Nevasari Susanti, sebagai narasumber. Nevasari menyampaikan materi yang mewakili Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Asep Mulyana, S.H., M.Hum.

Dalam paparannya, Nevasari membahas sejumlah aspek upaya paksa, mulai dari penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran hingga dasar serta batas kewenangan aparat penegak hukum.

Pembahasan juga mencakup mekanisme izin dan persetujuan pengadilan, persyaratan formal dan materiil, pengelolaan atau pengamanan aset elektronik, mekanisme pengawasan, hingga konsekuensi hukum apabila prosedur tidak dipenuhi.
Harus proporsional dan akuntabel

Nevasari menjelaskan, upaya paksa merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum pidana. Namun, tindakan tersebut dilakukan pada tahap ketika suatu perbuatan pidana belum sepenuhnya terbukti melalui persidangan.

Karena itu, penerapan upaya paksa harus didasarkan pada dugaan yang patut, kewenangan yang sah, serta prosedur hukum yang berlaku.

“ Penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran berpotensi membatasi hak warga negara sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah, ” demikian pokok materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Atas dasar itu, pelaksanaan upaya paksa harus dilakukan secara terkendali, proporsional, dan akuntabel. Selain itu, tindakan tersebut harus tunduk pada mekanisme izin serta pengawasan pengadilan.

Materi yang disampaikan Nevasari merupakan paparan yang disiapkan oleh Wakil Jaksa Agung. Dalam forum tersebut, pembahasan difokuskan pada penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran, sementara bentuk upaya paksa lainnya dapat menjadi materi dalam forum lanjutan.

Selain Nevasari, kegiatan tersebut juga menghadirkan Ketua PN Jakarta Pusat Dr. Husnul Khotimah, S.H., M.H., sebagai narasumber.

Kegiatan yang berlangsung di lantai 7 PN Jakarta Pusat itu dihadiri sejumlah perwakilan aparat penegak hukum, di antaranya dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hadir pula para asisten, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), serta sejumlah undangan lainnya.

Kajari Jakarta Pusat Antonius Despinola turut hadir didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ruri Febrianto dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Muhammad Irham Fuady.

Dalam pembukaan kegiatan, turut disampaikan tiga produk hukum penting yang telah diluncurkan Mahkamah Agung pada 2026.

Ketiga produk hukum tersebut yakni Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 mengenai pedoman pengajuan kasasi berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP.

Kemudian, SEMA Nomor 3 Tahun 2026 mengenai langkah yang perlu dilakukan ketika permohonan praperadilan sedang berjalan, serta SEMA Nomor 4 Tahun 2026 mengenai pedoman pelaksanaan putusan dan upaya hukum terhadap putusan bebas.

Ketiga produk hukum tersebut dinilai memiliki implikasi terhadap praktik penegakan hukum. Kehadirannya juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya dalam penerapan hukum acara pidana yang baru. (Ramdhani)