Reporter : Lambas
Editor : Wiratno
MEDIA WARTA NASIONAL | BOGOR ‘ Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi perhatian serius dalam Diskusi Publik Jilid III yang digelar VoiceIndonesia.com dan Bogor Media Siber Network (BMSN) di The Alana Hotel Sentul City, Kabupaten Bogor, Rabu (9/9).
Diskusi Publik ini menghadirkan unsur Penegak Hukum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Organisasi Buruh Migran, serta Insan Pers sebagai narasumber. Diskusi tersebut membahas bagaimana kehadiran Negara untuk mencegah masyarakat terjebak dalam praktik perdagangan orang dan memastikan korban memperoleh pendampingan juga mendapatkan keadilan.
Narasumber yang dihadirkan dalam diskusi publik ini adalah Kompol Pol Rumi Untari, A.Md., S.I.K., M.H., Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Barat, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo, S.H., M.H., Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia, Haryanto Suwarno, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan, serta Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia melalui Direktorat Layanan Pengaduan dan Advokasi PMI pada pemberi kerja perseorangan, Firman Yulianto, S.Sos., M.A.P.
Diskusi tersebut dibuka oleh Antonius PS Wibowo, yang menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam memutus mata rantai perdagangan orang.
Menurut Antonius, persoalan TPPO tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan penindakan hukum. Akan tetapi pencegahan, edukasi, dan pengawasan perekrutan, serta perlindungan korban hingga pemulihan harus berjalan secara beriringan.
“ Untuk mengakhiri praktik perdagangan orang diharapkan keterlibatan semua unsur. Perlindungan terhadap masyarakat harus dilakukan secara bersama-sama, karena TPPO bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan kemanusiaan, ” Ujar Antonius.
Beliau juga menilai keberadaan lembaga perlindungan korban memiliki posisi yang sangat penting dalam memastikan korban tidak kembali menjadi korban.
Dalam hal ini, Haryanto Suwarno lebih menyoroti kepada kewajiban negara dalam memberikan perlindungan terhadap para pekerja migran.
Karena perlindungan tidak boleh berhenti ketika PMI sudah diberangkatkan saja. Namun negara harus hadir sejak seseorang mendapatkan informasi pekerjaan, proses perekrutan, keberangkatan, selama bekerja di negara tujuan, hingga kepulangan dan reintegrasi ke masyarakat.
“ Kewajiban negara adalah memastikan hukum dan perlindungan berjalan sejak awal sampai akhir. Dan PMI juga harus mendapatkan kepastian, mulai dari proses perekrutan, keberangkatan, ketika bekerja di luar negeri, sampai kembali ke Indonesia, ” Tegas Haryanto.
“ Saya punya penilaian apabila informasi dan pengawasan lemah pada saat tahap awal perekrutan, hal ini dapat menjadi pintu masuk bagi praktik TPPO,” Ungkapnya.
Oleh karena itu, masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai prosedur penempatan PMI yang legal, hak-hak pekerja, mekanisme pengaduan serta tanda-tanda perekrutan yang berpotensi mengarah pada perdagangan orang.
Dari perspektif pers, Tantan Sulthon Bukhawan menegaskan bahwa wartawan mempunyai peran strategis dalam mengawal persoalan publik, termasuk kasus TPPO dan persoalan PMI.
Tantan juga menjelaskan, media tidak boleh mengambil alih fungsi aparat penegak hukum dengan menghakimi seseorang. Namun, pers memiliki kewajiban menyampaikan informasi yang faktual, berimbang dan memiliki kepentingan publik.
“ Wartawan bukan hakim bagi masyarakat, tetapi wartawan adalah penjaga demokrasi. Apa yang ditemukan dan memiliki kepentingan publik harus disampaikan kepada masyarakat berdasarkan fakta, data dan prinsip jurnalistik, ” Kata Tantan.
Selaku Ketua PWI Jawa Barat, Tantan menambahkan, pemberitaan mengenai TPPO harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan hak dan martabat korban.
“ Media memiliki dua fungsi penting sekaligus, yakni memberikan informasi kepada masyarakat dan menjadi ruang kontrol sosial ”

Tinggalkan Balasan