Oleh : Redaksi

 

MEDIA WARTA NASIONAL | KARAWANG Persoalan hubungan industrial yang melibatkan PT. Sinar Perkasa Engineering memasuki tahap lanjutan setelah UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, melakukan pemeriksaan khusus terhadap pengaduan mengenai dugaan pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.

Hasil pemeriksaan dituangkan dalam surat UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II tertanggal 30/06/2026 yang ditujukan kepada Pimpinan Law Firm JVG & Associates di Jakarta Selatan. Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan Nomor 011/SK/JVG/A/III/2026 tertanggal 11/03/ 2026 terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Sinar Perkasa Engineering.

Sebelumnya, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II menugaskan Tim Pemeriksaan Khusus berdasarkan Surat Tugas Nomor 1891/TK.04.03/UPTD PK Wil. II untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT Sinar Perkasa Engineering pada 23 April 2026.

Pemeriksaan sejumlah dokumen serta permintaan keterangan dari pihak perusahaan pun dilakukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, UPTD menemukan sejumlah fakta mengenai status hubungan kerja, kepesertaan jaminan sosial, kondisi perusahaan, hingga proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Hubungan Kerja Ali Mustopa Berakhir

Hasil pemeriksaan menunjukan status hubungan kerja Ali Mustopa Haryadi, dengan PT Sinar Perkasa Engineering dinyatakan telah berakhir sejak 25/01/2026.

Perusahaan telah membayarkan uang kompensasi kepada yang bersangkutan. Bukti pembayaran kompensasi tersebut juga disebutkan menjadi bagian dari dokumen pendukung yang diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan.

PT. Sinar Perkasa Enginering Tanpa Plang

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Telah Dicatat

Aspek lain yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan adalah kepesertaan Ali Mustopa Haryadi dalam program jaminan sosial.

Hasil pemeriksaan, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II menyatakan bahwa Ali Mustopa Haryadi telah diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Keterangan tersebut didukung dengan adanya kartu peserta dan bukti pembayaran iuran yang diperiksa sebagai bagian dari dokumen pendukung.

Namun, hasil pemeriksaan juga mencatat kondisi berbeda terkait kepesertaan dalam BPJS Kesehatan.

UPTD menyatakan bahwa Ali Mustopa Haryadi belum diikutsertakan dalam BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh perusahaan.

Temuan mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam pemeriksaan, mengingat sebelumnya persoalan jaminan sosial merupakan bagian dari materi pengaduan yang disampaikan kepada instansi pengawasan ketenagakerjaan.

Status Perusahaan dan Ketentuan Pengupahan

Diketahui pula dari pemeriksaan status PT Sinar Perkasa Engineering berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120308890067.

Perusahaan disebut memiliki skala usaha kecil, dengan besaran upah yang dalam hasil pemeriksaan disebut berdasarkan kesepakatan.

H. Romli bidang pengawasan Dinas Tenaga Kerja Pemprov Jawa Barat saat ditemui wartawan di bilangan Gabus Rawa , Tambun Utara mengatakan, kami menemukan adanya izin usaha (NIB) bidang usaha kecil atau CV sehingga tak ada kewenangan kami untuk mempersoalkan tentang upah dibawah UMK kepada PT. Sinar Perkasa Enginering, katanya Senin 07/09/2026.

Keterangan H. Romli ini dinilai tidak obyektif oleh Jevon (kuasa hukum Ali), mereka (pengawas Disnaker Pemprov Jabar) sudah turun melihat langsung kondisi PT. Sinar Perkasa Engineering yang besar, karyawan lebih dari 10 orang dan menggunakan mesin – mesin dalam kapasitas besar mengapa tidak merekomendasikan agar PT. Sinar Perkasa Enginering membayar pekerja sesuai Upah Minimum Kabupaten Bekasi (UMK), tegas Jevon.

“Kinerja Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat ini tidak profesional , lamban dan merugikan masyarakat, sudah satu bulan kami kirim surat pengaduan baru akan dibalas ketika staf kami datang ke kantor Disnaker di Karawang dan memberikan jawaban yang terindikasi adanya dugaan permainan antara Disnaker tenaga Kerja Pemprov Jawa Barat dengan PT. Sinar Perkasa Engineering”, tandasnya.

Dalam surat pengaduan tertanggal 11/03/2026, kuasa hukum Ali Mustopa Haryadi mendalilkan adanya pembayaran upah yang berada di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Bekasi.

Atas persoalan tersebut, pihak pengadu meminta instansi pengawasan ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan yang mereka sampaikan.

Perselisihan Telah Memasuki Tahap Mediasi

Selain pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan, dokumen hasil pemeriksaan juga mencatat bahwa persoalan hubungan industrial antara pihak-pihak terkait telah ditangani melalui mekanisme mediasi pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.

Jevon Kuasa Hukum Ali Mendatangi PT. Sinar Perkasa Enginering

Hal tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan aspek pengawasan terhadap pelaksanaan norma ketenagakerjaan, tetapi juga telah memasuki mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Dalam konteks tersebut, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II menyebut PT Sinar Perkasa Engineering telah diberikan Nota Pemeriksaan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

Surat hasil pemeriksaan tersebut juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, khususnya ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan melalui mediasi oleh mediator pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat kabupaten atau kota.

Hasil Pemeriksaan Menjadi Dasar Penanganan Lebih Lanjut

Hasil pemeriksaan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II memperlihatkan sejumlah perkembangan dibandingkan dengan kondisi yang disampaikan dalam pengaduan awal.

Di satu sisi, pemeriksaan mencatat bahwa hubungan kerja Ali Mustopa Haryadi dengan perusahaan telah berakhir sejak 25 Januari 2026 dan uang kompensasi telah dibayarkan. Pemeriksaan juga mencatat bahwa yang bersangkutan telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan melalui kartu peserta dan bukti pembayaran iuran.

Di sisi lain, hasil pemeriksaan secara khusus mencatat bahwa Ali Mustopa Haryadi belum diikutsertakan dalam BPJS Kesehatan dengan iuran yang dibayarkan oleh perusahaan.

Temuan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks hasil pemeriksaan resmi instansi pengawasan ketenagakerjaan. Dengan demikian, keberadaan temuan dalam dokumen pemeriksaan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai putusan akhir mengenai ada atau tidaknya seluruh pelanggaran hukum yang didalilkan dalam pengaduan.

Dokumen tersebut menunjukkan bahwa pengaduan yang disampaikan melalui kuasa hukum telah memperoleh tindak lanjut melalui pemeriksaan khusus, termasuk pemeriksaan dokumen dan keterangan dari pihak perusahaan.

Sengketa Belum Berhenti pada Pemeriksaan Pengawasan

Perkembangan perkara tersebut menunjukkan bahwa persoalan hubungan industrial antara Ali Mustopa Haryadi dan PT Sinar Perkasa Engineering memiliki beberapa aspek yang saling berkaitan, mulai dari status hubungan kerja, pemenuhan hak pekerja, kepesertaan jaminan sosial, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan.

Di bidang pengawasan ketenagakerjaan, UPTD telah melakukan pemeriksaan dan menerbitkan hasil pemeriksaan serta Nota Pemeriksaan. Sementara dari sisi penyelesaian perselisihan, persoalan tersebut telah masuk dalam mekanisme mediasi pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.

Dengan demikian, substansi surat tertanggal 30/06/2026 menjadi dokumen penting dalam melihat perkembangan pengaduan terhadap PT. Sinar Perkasa Engineering.