Reporter : Mustofa
Editor : Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA ‘ Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Derap Pembangunan menduga telah terjadi pemborosan anggaran terhadap Bank DKI (Bank Jakarta).
Dugaan pemborosan anggaran ini terjadi pada Periode 2024 hingga Triwulan III 2025. Indikasi pemborosan anggaran tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Penyaluran Kredit,indikasi Pemborosan biaya Pada sewa kantor (sewa KCP Ancol) selain itu’ ditemukan mark – up Adminstrasi Dana CSR.

Ketua LSM Derap Pembangunan Bambang mengatakan, pemborosan yang dimaksud adalah tata kelola keuangan penyaluran kredit yang bermasalah dan tidak ada Prinsip kehati-hatian. Dalam pengelolan keuangan sebagaimana tertuang dalam laporan manfaatnya tidak sesuai yang direncanakan.
” Seperti pembayaran ruang KCP Ancol yang diduga telah dianggarkan melalui Pos Operation Expenditure Opex sebesar Rp.2,25 milliar (2024) dan Rp.2,68 miliar hingga Triwulan III (2025) ” Namun Bambang menilai Dalam pelakasanaan kegiatan diduga terdapat Penyimpangan dalam Pengadaan sewa ruang KCP Ancol Tersebut.
Dalam Surat keputusan Gubernur nomor (111 Tahun 2025) tentang kebijakan Pengawasan intern semesta Pengawasan dan Program kerja Tahun Inspektorat (2025,SKPD/UKPD,BUMD).
Ini merupakan salah satu isu strategis yang disampaikan oleh inspektorat Jenderal kementrian dalam negri dalam Paparan perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelengaraan pemerintah daerah 2025.
Berdasarkan data pada TATA KELOLA DANA CSR diketahui Perencanaan dan Administrasi Dalam Penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Dalam Pengelolaaan belum tertib dan belum sepenuhnya Mematuhi pada Prinsif tata kelola Perbankan yang lebih baik.
Bambang Menyoroti lemahnya Pengawasan manajemen risiko sistem infomasi yang rentan dalam Operasional Bank
Ihwal pemborosan anggaran
“Banyak kesalahan dalam perencanaan dan realisasi anggarannya sehingga timbul modus modus pemborosan dan dugaan manipulasi atas belanja barang tersebut,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, sabtu (23/6).


















