Oleh : Redaksi
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA ‘ Amzar Arlis, seorang warga Kabupaten Bogor, kembali mengajukan surat pengaduan dan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi. Surat tertanggal 6 Juli 2026 tersebut merupakan pengaduan kedua yang disampaikan kepada OJK terkait sengketa lelang rumah yang melibatkan PT Bank Central Asia (BCA) Tbk.
Baca Juga:
Dalam suratnya, Amzar Arlis mendasarkan pengaduannya pada sejumlah dokumen dan proses hukum yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Dokumen tersebut meliputi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 6630 atas nama Amzar Arlis, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) asli dengan luas bangunan 35,25 meter persegi, Izin Perluasan Bangunan (IPB) asli dengan luas bangunan 88,18 meter persegi, serta perjanjian kredit dengan PT Bank Central Asia (BCA) Tbk melalui kontrak Nomor 9060742658.
Selain itu, Amzar juga melampirkan kutipan risalah lelang Nomor 693/2011 yang ditegaskan kembali pada 28 Desember 2011, laporan polisi di Polda Metro Jaya Nomor LP/2734/VI/2016/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 3 Juni 2016, serta Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor B/3744/VI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam pengaduannya, Amzar turut menguraikan perjalanan proses perdata yang telah ditempuh. Ia menyebut Pengadilan Negeri Cibinong melalui perkara Nomor 266/Pdt.G/2021/PN.Cbi telah memutus bahwa PT Bank Central Asia (BCA) Tbk melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung melalui putusan tanggal 16 Juli 2024.
Selanjutnya, PT Bank Central Asia (BCA) Tbk mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung pada 22 Agustus 2024. Namun, berdasarkan keterangan dalam surat pengaduan tersebut, kasasi itu kemudian dicabut oleh pihak BCA pada 10 Oktober 2024.
Amzar juga menjelaskan bahwa sebelumnya ia telah menyampaikan surat pengaduan dan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Dewan Komisioner OJK pada 15 Juni 2026. Atas pengaduan tersebut, OJK menyampaikan surat tanggapan yang diterbitkan pada 26 Juni 2026 berdasarkan penjelasan dari PT Bank Central Asia (BCA) Tbk.
Dalam identitas yang dicantumkan pada surat, Amzar Arlis yang berusia 64 tahun merupakan warga Perumahan Bumi Mutiara, Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia menyampaikan bahwa dirinya mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada OJK karena menilai surat tanggapan BCA tanggal 26 Juni 2026 tidak secara langsung mengakui adanya Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana telah diputus oleh Pengadilan Negeri Cibinong.
Amzar menyatakan bahwa perkara tersebut telah mengakibatkan dirinya dan keluarganya kehilangan rumah tinggal. Menurut keterangannya, PT Bank Central Asia (BCA) Tbk hanya memberikan penggantian kerugian sebesar Rp42.730.520,72, yang menurutnya tidak sebanding dengan nilai rumah yang telah dilelang.
Dalam surat tersebut, Amzar menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menekan PT Bank Central Asia (BCA) Tbk agar memberikan ganti rugi melebihi kerugian yang dialaminya. Ia hanya memohon kepada Ketua Dewan Komisioner OJK agar memerintahkan BCA memberikan penggantian yang dinilai adil sesuai dengan putusan pengadilan dan kerugian yang telah dialaminya.
Amzar juga menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya belum memiliki rumah tinggal yang sebelumnya menjadi hak miliknya. Ia berharap memperoleh keadilan melalui mekanisme perlindungan konsumen sektor jasa keuangan sehingga dapat melanjutkan kehidupan secara layak bersama keluarganya.
Melalui surat pengaduan kedua tersebut, Amzar Arlis memohon agar Ketua Dewan Komisioner OJK mengambil langkah konkret untuk memberikan perlindungan hukum serta menghadirkan rasa keadilan sebagai bentuk penyelesaian atas kerugian yang dialaminya sebagai nasabah. Ia menutup suratnya dengan harapan agar OJK dapat menjalankan tugasnya sesuai amanat yang berlaku serta memberikan keputusan yang berkeadilan.
















