Reporter : Musthofa
Editor : Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA ‘ Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) resmi menghentikan penuntutan perkara tindak pidana kekerasan fisik dengan tersangka berinisial MJM melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Penghentian penuntutan dilakukan setelah tersangka dan korban yang merupakan ibu kandungnya sendiri berhasil mencapai kesepakatan damai.
Proses Restorative Justice berlangsung di Kantor Kejari Jakbar pada Kamis (2/7/2026). Penyelesaian perkara ini menitikberatkan pada pemulihan hubungan kekeluargaan yang sempat renggang akibat tindak pidana tersebut.
Kasubsi Pra Penuntutan dan Eksekusi Kejari Jakarta Barat, Senator Boris Panjaitan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka MJM telah mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban berinisial DS. Sebagai seorang ibu, korban menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan perkara melalui pendekatan restoratif.
“Penghentian penuntutan ini dilakukan setelah terjadi proses perdamaian pada tahap penuntutan. Tersangka MJM telah meminta maaf kepada korban DS, ibu kandungnya, dan korban pun sudah memberikan maaf,” ujar Boris, Selasa (7/7/2026).
Boris menegaskan, penghentian penuntutan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, penghentian perkara tersebut telah memperoleh persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta dan penetapan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat sehingga memiliki kekuatan hukum.
Menurut Boris, terdapat sejumlah alasan yang menjadi dasar pemberian Restorative Justice kepada MJM, di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya di bawah lima tahun penjara, serta adanya perdamaian yang mendapat respons positif dari masyarakat.
Ia menambahkan, penerapan Keadilan Restoratif merupakan bentuk penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan keadilan bagi seluruh pihak.
“Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Kejari Jakbar merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum pidana dengan hati nurani. Dengan Restorative Justice, hukum harus memberikan rasa keadilan serta perlindungan bagi masyarakat kecil,” pungkas Boris. (Ramdhani)

















