“Dua tahun tangani kasus pungli tak kunjung ada kepastian hukum, Kejari Kab. Bekasi dinilai mandul”
Oleh : Redaksi
MEDIA WARTA NASIONAL | BEKASI ‘ Keseriusan penanganan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan publik.
Baca Juga:
Hal ini bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sebagaimana tertuang dalam surat pengaduan masyarakat tertanggal 05 /08/ 2024.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa masyarakat bersama anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Srimahi mengadukan adanya dugaan pungutan biaya dalam proses pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL tahun 2022.

Pungutan tersebut disebut bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga mencapai puluhan juta rupiah, yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa dan perangkat desa setempat. Padahal, dalam ketentuan program PTSL, biaya yang dibebankan kepada masyarakat telah diatur dan tidak diperkenankan adanya pungutan di luar ketentuan yang berlaku.
Masyarakat menilai praktik tersebut telah melanggar hukum dan termasuk dalam kategori pungutan liar, sehingga dinilai memberatkan serta merugikan warga. Atas dasar itu, BPD bersama masyarakat menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, agar dilakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ironisnya, laporan masyarakat sejak tahun 2024 hingga kini belum ada kepastian hukum. Kondisi ini menuai protes publik dan menjadi tanda tanya besar terkait keseriusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam menangani perkara tersebut.
Lebih lanjut, Kepala Desa Srimahi yang dilaporkan, Darto, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, yang bersangkutan diketahui tetap aktif dan melanjutkan langkah politiknya menuju pencalonan Kepala Desa pada tahun 2026.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Senin, 04/05/2026, Wisnu selaku staf Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengaku tidak mengetahui perkembangan perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut bukan berada di bawah tanggung jawabnya.
“Saya tidak tahu perkembangan kasus ini sampai di mana karena bukan saya yang tangani, dan nanti saya akan cek ke penyidiknya Rizqi,” ungkap Wisnu.
Statement Wisnu ini semakin memperkuat adanya dugaan permainan dalam penanganan kasus ini, reaksi publik pun tak bisa dibendung, publik mempertanyakan akan transparansi dan akuntabilitas Kejari Kabupaten Bekasi dalam penegakan hukum, khususnya dalam penanganan dugaan pungli program PTSL di Desa Srimahi yang hingga kini belum ada kepastian.
Menanggapi hal ini Iwan, Karang Taruna Kecamatan Tambun Utara ikut prihatin dengan profesionalisme kejaksaan.
“Sebagai warga Tambun Utara saya miris dengan kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, mengapa laporan masyarakat sejak tahun 2024 hingga kini belum ada kepastian hukum, kasihan masyarakat jadi korban ketidak pastian ini”, tegas Iwan.
“Kejari Kabupaten Bekasi mandul dalam penanganan kasus PTSL di Srimahi” pungkas Iwan yang akrab disapa Kubil.














