Surya Darmadi Klaim Perkara Sawit Langgar Kepastian Hukum

Rukmana MWN

Reporter : Ramdhani 

Editor : Wiratno

 

MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Terpidana kasus korupsi perkebunan kelapa sawit, Surya Darmadi, menilai penanganan perkara yang menjerat dirinya melanggar prinsip kepastian hukum dan asas ne bis in idem.

Keberatan itu disampaikan Surya melalui pernyataan tertulis dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan tertanggal 19 Desember 2025, sekaligus diajukan dalam permohonan resmi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (22/12).

Surya mempersoalkan langkah Kejaksaan Agung yang kembali memproses perkara kawasan hutan yang, menurutnya, telah diputus Mahkamah Agung (MA) dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Perkara yang semula menjerat dirinya sebagai individu kini diproses kembali dengan menyasar korporasi dalam grup PT Duta Palma.

“Perkara kawasan hutan ini sudah diputus Mahkamah Agung dan telah inkracht. Namun kembali diproses dengan objek yang sama, hanya berbeda subjek hukum. Ini melanggar prinsip ne bis in idem,” tulis Surya.

Ia merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 4950K/Pid.Sus/2023 tertanggal 14 September 2023 yang menjatuhkan pidana penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 2,2 triliun. Surya juga mengkritik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dinilai belum mengeksekusi putusan tersebut secara utuh, meskipun rekening miliknya telah diblokir sekitar Rp 7,8 triliun.

“Seharusnya setelah uang pengganti Rp 2,2 triliun dieksekusi, masih terdapat sisa dana. Faktanya, justru terjadi penyitaan tambahan aset tanpa dasar putusan pengadilan,” katanya.

Sejalan dengan itu, tim legal PT Duta Palma Group menyoroti proses hukum terhadap korporasi yang saat ini berstatus terdakwa. Perwakilan legal PT Duta Palma Group, Iwan Surya Wirawan dan Deny Ernanda, menyatakan bahwa terhadap objek perkara yang sama telah ada putusan berkekuatan hukum tetap sehingga tidak semestinya diproses kembali.

“Putusan Mahkamah Agung sudah inkracht. Seharusnya jaksa mengeksekusi putusan tersebut, bukan membuka perkara baru dengan objek dan substansi yang sama,” ujar Deny di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025).

Menurut Deny, penanganan perkara yang dinilai berulang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, termasuk bagi dunia usaha. Ia juga menyinggung penyitaan sejumlah aset korporasi yang disebut tidak berkaitan langsung dengan perkara yang telah diputus, bahkan melibatkan aset badan hukum lain.

Dalam permohonannya, Surya meminta agar penitipan kebun kelapa sawit di Riau seluas sekitar 69.000 hektare yang saat ini dikuasai Kejaksaan Agung dikembalikan kepada PT Darmex Plantations. Ia mempersoalkan tindakan penitipan kebun kepada PT Agrinas Palma Nusantara pada 10 Maret 2025 yang mencakup kebun di Kalimantan Barat dan Riau dengan total sekitar 150.000 hektare.

Surya juga menyebut pengambilalihan tersebut meliputi pabrik kelapa sawit dan stok crude palm oil (CPO) sekitar 56.000 ton senilai Rp 851 miliar serta berdampak pada pemutusan hubungan kerja ribuan karyawan.

Ia menambahkan telah menghibahkan kebun di Kalimantan Barat seluas sekitar 81.000 hektare kepada pemerintah melalui PT Danantara yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara, lengkap dengan HGU, plasma, enam unit PKS, dua KCP, dermaga, dan tangki timbun, dengan nilai pasar sekitar Rp 10 triliun.

Atas dasar hibah tersebut, Surya meminta agar kebun di Riau dikembalikan dan penyelesaian perkara ditempuh melalui sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kepastian hukum adalah fondasi utama bagi dunia usaha dan iklim investasi. Kami berharap perkara ini diselesaikan secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Deny.

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Pelantikan Pengurus PWI Laskar Sabilillah DK Jakarta Resmi Digelar

Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...

Warta Daerah

Masyarakat Desa Banda Ely Kecewa, Dua Proyek Di SMP Alhilaal Yang Terbengkalai

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno    MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Masyarakat ohoi/desa Banda Ely Kecamatan Kei besar ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Warta DaerahWarta Ekonomi

Peresmian Kantor Cabang Baru KSP Parodana Artha Solution 

Reporter: Rigson Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM – BEKASI – Ketua KSP Parodana Artha Solution, Robinsar Nainggolan, resmi membuka Kantor Cabang baru ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...