Skandal Korupsi Dana Reses DPRK Supiori Masuk Radar Kejari Biak

Rukmana MWN

Reporter : Jecko Poetnaroeboen

Editor : Wiratno

 

MEDIA WARTA NASIONAL | BIAK ‘ Kejaksaan Negeri Biak resmi melakukan penggeledahan di kantor DPRK Kabupaten Supiori.

Plh Kejaksaan Negeri Biak Kusufi  Esti Radliani melalui kepala seksi intelejen (Kasi Intel) Boby Herlambang kepada Media Warta Nasional (MWN) membenarkan bahwa Penggeledahan tersebut merupakan rangkaian proses hukum dalam penyidikan perkara  dugaan korupsi dana reses DPRK  Kabupaten Supiori Tahun 2023.

“Benar, pada Rabu 13 Mei, Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Biak dipimpin Kasi Pidsus Putu Deniel Pradipta Intaran dan  Syamsul Mardi melakukan serangkaian penggeledahan di kantor DPRK Supiori,” ungkap Boby Herlambang melalui siaran persnya Kamis (14/5/2026).

Sebut Boby, sebagai informasi kepada publik bahwa saat ini Kejaksaan Negeri Biak Numfor sedang melakukan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada penyaluran Tunjangan Reses dan pelaksanaan Kegiatan Reses DPRD Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-01/R.1.12/Fd.2/02/2026 tanggal 11 Februari 2026.

“Untuk itu Perkara ini, Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Biak Numfor sebelumnya telah melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi-Saksi, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan,” Terangnya.

Kata Dia, Upaya paksa penggeledahan dilakukan sebagaimana diatur dalam KUHAP, dan berdasarkan surat perintah dengan Nomor: PRIN- 01/ R.1.12/ Fd.2/ 05/ 2026 tanggal 08 Mei 2026.

“Selain surat perintah, ada juga surat Penetapan Pengadilan Negeri Biak Nomor : 1/Pid.B.Geledah/2026PN Biak tanggal 11 Mei 2026,” ujar Boby.

Lanjut kata Boby pengeledahan telah dilakukan Pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026, pukul 13.00 WIT sampai dengan pukul 19.00 WIT bertempat di Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Supiori.

“Dari penggeledahan, tim telah menemukan sejumla bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan proses penyidikan dalam perkara ini, sehingga selanjutnya tim penyidik akan menyita untuk keperluan proses hukum,” Tegas Boby.

Lanjut Boby dalam perkara ini proses perhitungan kerugian negara masih dilakukan sehingga nantinya dalam waktu dekat melalui hasil ekspose Kejaksaan Negeri Biak Numfor akan mengumumkan tersangka kepada publik.

“Untuk tersangka nanti melalui hasil ekspose, kita akan umumkan kepada publik,” Pungkasnya.

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Pelantikan Pengurus PWI Laskar Sabilillah DK Jakarta Resmi Digelar

Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Warta Daerah

Masyarakat Desa Banda Ely Kecewa, Dua Proyek Di SMP Alhilaal Yang Terbengkalai

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno    MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Masyarakat ohoi/desa Banda Ely Kecamatan Kei besar ...

Warta DaerahWarta Ekonomi

Peresmian Kantor Cabang Baru KSP Parodana Artha Solution 

Reporter: Rigson Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM – BEKASI – Ketua KSP Parodana Artha Solution, Robinsar Nainggolan, resmi membuka Kantor Cabang baru ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...