Reporter : Ramdhani
Editor : Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA ‘ Kuasa hukum Klinik Utama Sentosa, Rully Tarihoran, D.H., membantah tuduhan yang berkembang di sejumlah media online terkait dugaan pelanggaran hak pekerja oleh pihak klinik.
Menurut dia, empat orang yang mengaku sebagai karyawan klinik tidak memiliki hubungan kerja tetap sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.
Dalam konferensi pers di kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026), Rully mengatakan para pengadu tidak pernah tercatat sebagai pegawai tetap Klinik Utama Sentosa.
“Tidak ada kontrak kerja, slip gaji, jadwal kerja resmi, maupun surat pengangkatan sebagai pegawai tetap,” kata Rully.
Ia menjelaskan, keterlibatan keempat orang tersebut hanya bersifat tenaga lepas atau freelance yang membantu operasional dalam kondisi tertentu dan tidak terikat secara permanen dengan pihak klinik.
Menurut Rully, unsur hubungan kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan juga tidak terpenuhi karena tidak terdapat hubungan subordinasi antara klinik dan para pengadu.
Selain memberikan klarifikasi terkait status para pengadu, Rully juga menyampaikan bahwa Klinik Utama Sentosa kini telah tutup permanen dan tidak lagi beroperasi.
Ia menegaskan, penutupan klinik dilakukan secara internal dan tidak berkaitan dengan perselisihan yang saat ini ramai diberitakan.
Rully mengungkapkan, sebelum operasional klinik dihentikan, pemilik klinik sempat memberikan bantuan uang sebesar Rp50 juta kepada empat orang tersebut.
Menurut dia, bantuan itu diberikan atas dasar hubungan baik dan kepedulian sosial, bukan sebagai bentuk pembayaran hak ketenagakerjaan.
“Bantuan itu sifatnya persahabatan dan kepedulian,” ujarnya.
Pihak klinik juga disebut pernah memberikan verklaring atau surat pengalaman kerja kepada para pengadu untuk membantu mereka mencari pekerjaan di tempat lain.
Rully menilai pemberitaan yang menggiring opini bahwa para pengadu merupakan pekerja tetap yang hak-haknya dilanggar tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik klinik maupun pemiliknya.
Ia juga menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai tidak mengedepankan asas keberimbangan karena tidak melakukan konfirmasi secara proporsional kepada pihak klinik sebelum dipublikasikan.
“Kami tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Namun kami tidak akan tinggal diam terhadap penyebaran informasi yang tidak benar maupun fitnah yang merugikan,” kata Rully.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi sepihak dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi persoalan hukum yang berkembang. (Ramdhani)

















