Kepsek SMPN 06 Tambun Utara Bungkam Soal Pungutan Rp520 Ribu

Rukmana MWN

Oleh : Redaksi

 

MEDIA WARTA NASIONAL | BEKASI ‘ Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara tegas melarang sekolah – sekolah negeri di Jawa Barat memungut biaya atas dasar atau dengan alasan apapun.

Namun, larangan Dedi Mulyadi ini tidak serta merta dipatuhi oleh pihak sekolah negeri di Jawa Barat, masih ada sekolah yang “nekad” memungut biaya perpisahan kepada siswa.

  • Diantaranya adalah Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 06 Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Menurut sumber yang dapat dipercaya (wali murid) SMPN 06 Tambun Utara memungut biaya Rp: 520.000 kepada setiap siswa kelas IX untuk acara perpisahan.

Perpisahan yang digelar di Gedung Serbaguna Ibnu Rusd ini diduga menjadi modus pungutan liar (pungli) oleh pihak sekolah terhadap orang tua siswa dan menjadi beban bagi siswa.

Pungutan biaya yang memberatkan orang tua siswa ini memunculkan pertanyaan publik, apa yang mendasari penetapan nominal pungutan dan bagaimana bentuk transparansi penggunaan anggaran tersebut.

Dikutip oleh klisenews.com salah seorang dari orang tua murid, Taryo, mengaku keberatan dengan biaya yang harus dibayarkan untuk kegiatan perpisahan atau tasyakuran kelulusan siswa kelas IX tersebut.

Menurutnya, kondisi ekonomi para wali murid tidak sama sehingga kebijakan yang menetapkan nominal tertentu berpotensi memberatkan sebagian keluarga.

“Kami bukan menolak kegiatan perpisahan, tetapi pungutan Rp520.000 per siswa sangat memberatkan bagi kami dan bukankah gubernur sudah tegas menyatakan tidak boleh ada pungutan apapun ? lalu untuk apa pungutan sebesar itu , orang tua berhak mengetahui rincian anggarannya secara terbuka,” ujar Taryo, Jum’at (19/6/2026) kepada awak media.

Dugaan pungutan tersebut dibenarkan oleh Ketua Panitia berinisial HR.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lebih lanjut mengenai mekanisme pengambilan keputusan, keterlibatan komite sekolah, serta bentuk persetujuan yang diberikan oleh orang tua murid.

Sejumlah wali murid menilai kegiatan perpisahan seharusnya tidak menjadi beban finansial yang memberatkan.

Terlebih, sekolah negeri merupakan lembaga pendidikan yang sebagian besar operasionalnya dibiayai negara melalui berbagai skema anggaran pendidikan.

  • Persoalan ini menjadi penting karena aturan pendidikan membedakan secara tegas antara “pungutan” dan “sumbangan”.

Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan harus bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlahnya.

Sebaliknya, apabila terdapat penetapan nominal yang wajib dibayarkan seluruh siswa, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan terkait kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Pengamat pendidikan menilai keterbukaan informasi merupakan kunci untuk menghindari polemik. Rencana Anggaran Biaya (RAB), daftar kebutuhan kegiatan, hingga laporan penggunaan dana semestinya dapat diakses oleh para wali murid agar tidak menimbulkan dugaan maupun prasangka di tengah masyarakat.

Kasus ini juga menjadi ujian bagi prinsip akuntabilitas di lingkungan pendidikan.

Ketika orang tua diminta mengeluarkan biaya ratusan ribu rupiah, maka transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban moral yang harus dipenuhi penyelenggara kegiatan.

Kepala Sekolah SMPN 06 Tambun Utara Tety Rosidah bungkam saat dikonfirmasi oleh wartawan.

Bungkamnya Tety terkait adanya pungutan liar senilai Rp: 520 ribu berkedok kegiatan perpisahan SMPN kelas IX ini membuat publik bertanya – tanya mengapa tidak ada penjelasan dan mengapa memungut biaya yang jelas – jelas dilarang oleh Gubernur Jawa Barat.

Patut dicurigai, pungutan senilai Rp: 520 ribu kepada setiap siswa SMPN 06 Tambun Utara kelas IX ini ada penyelewengan biaya, oleh karenanya perlu ada audit dari Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah harus dikenakan sanksi.

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Pelantikan Pengurus PWI Laskar Sabilillah DK Jakarta Resmi Digelar

Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Warta Daerah

Masyarakat Desa Banda Ely Kecewa, Dua Proyek Di SMP Alhilaal Yang Terbengkalai

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno    MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Masyarakat ohoi/desa Banda Ely Kecamatan Kei besar ...

Warta DaerahWarta Ekonomi

Peresmian Kantor Cabang Baru KSP Parodana Artha Solution 

Reporter: Rigson Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM – BEKASI – Ketua KSP Parodana Artha Solution, Robinsar Nainggolan, resmi membuka Kantor Cabang baru ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...