Oleh : Redaksi
MEDIA WARTA NASIONAL | BEKASI’
Semangat untuk membangun daerah kelahiran mendorong sejumlah putra daerah untuk berkontribusi dalam pemerintahan desa. Hal tersebut juga ditunjukkan oleh Ahmad dan Solah yang menyatakan kesiapannya untuk mencalonkan diri sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Satria Mekar, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Baca Juga:
Keduanya mengaku tengah aktif menyerap aspirasi masyarakat sebagai bekal dalam proses pencalonan. Mereka menilai bahwa keterlibatan langsung dalam lembaga perwakilan desa menjadi salah satu cara untuk memperjuangkan kepentingan warga secara lebih terarah.
Saat ditemui dalam acara buka bersama di salah satu rumah makan di kawasan Bekasi pada Minggu (15/03/2026), Solah menyampaikan bahwa keinginannya maju sebagai calon anggota BPD didorong oleh keinginan membantu masyarakat Desa Satria Mekar.
“Melalui BPD saya berharap dapat membantu mewujudkan berbagai aspirasi yang diinginkan oleh warga Desa Satria Mekar,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Ahmad menegaskan pentingnya peran putra daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
Ia menyoroti pentingnya program pemberdayaan masyarakat agar potensi ekonomi di desa dapat dirasakan langsung oleh warga.
“Melalui BPD saya ingin memastikan adanya program pemberdayaan masyarakat sehingga tidak ada warga yang menganggur. Apalagi di Desa Satria Mekar terdapat sejumlah perusahaan yang seharusnya dapat membuka peluang kerja bagi masyarakat sekitar,” tegas Ahmad dalam wawancara dengan wartawan.
Secara kelembagaan, BPD merupakan lembaga perwakilan masyarakat di tingkat desa yang memiliki fungsi strategis dalam sistem pemerintahan desa. Lembaga ini memiliki peran legislasi dan pengawasan yang secara prinsip serupa dengan fungsi lembaga legislatif di tingkat daerah maupun nasional.
Dalam praktiknya, berbagai program pembangunan dan penggunaan anggaran dana desa berasal dari usulan masyarakat yang disampaikan melalui mekanisme musyawarah di tingkat dusun atau blok, kemudian dilanjutkan ke musyawarah desa hingga tingkat kecamatan.
Dalam proses tersebut, BPD memiliki peran penting untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat dapat diakomodir dan disampaikan secara tepat dalam proses perencanaan pembangunan, termasuk ketika usulan tersebut berlanjut ke tingkat pemerintah kabupaten, provinsi hingga kementerian terkait.
Selain menyerap aspirasi masyarakat, BPD juga memiliki kewenangan dalam merumuskan regulasi di tingkat desa melalui Peraturan Desa (Perdes). Regulasi ini menjadi instrumen penting dalam mengatur tata kelola pemerintahan desa sekaligus meminimalisir potensi penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Dalam pelaksanaannya, hubungan kerja antara Kepala Desa sebagai pengguna anggaran APBDes dengan BPD diharapkan berjalan secara sinergis. Kolaborasi tersebut penting agar berbagai program pembangunan desa, mulai dari pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, kegiatan keagamaan, ketahanan pangan, hingga pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dapat berjalan efektif, sesuai regulasi, dan terhindar dari praktik penyalahgunaan anggaran.
Namun demikian, dalam praktik di sejumlah desa di Indonesia, fungsi ideal BPD belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan publik. Dalam beberapa kasus, hubungan antara Kepala Desa dan BPD justru diwarnai persaingan kepentingan yang memunculkan ego sektoral masing-masing pihak.
Oleh karena itu, kehadiran anggota BPD yang mampu menjalankan fungsi pengawasan sekaligus menjalin sinergi dengan pemerintah desa dinilai menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.














