MEDIA WARTA NASIONAL | TUAL ‘ Aliansi Kawal Keadilan untuk Arianto Tawakal dan keluarga korban kembali melakukan aksi demo selasa (28/4) untuk mencari keadilan kepada korban siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Arianto Tawakal (14),dalam Kasus penganiayaan kematian yang terjadi pada. Kamis (19/2) lalu, dengan pelaku mantan anggota brimob, Masias Siahaya, ,di saat korban selesai sholat bulan puasa 1447 H/2026 M, hari. Pertama.
Kordinator aksi demo Aliansi Kawal, Ye Husein Alhamid Alias Songko Miring mengatakan, aksi demo aliansi kawal dan keluarga. Korban, yang. Kedua untuk merespon hasil demo. Jilid pertama dengan tujuan yang sama mencari. Keadilan untuk .korban Arianto Tawakal yaitu, meminta agar sidang di. Pindahkan dari pengadilan Ambon ke Pengadilan Tual Ye Husein di depan kapolres Tual, AKBP whansi Des Asmoro,juga mempertanyakan status tersangka Mesias Siahaya, yang mengikuti sidang kode etik di Polda Maluku, dan tersangka mesias Siahaya, telah di beri hukuman dari. Polda Maluku pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH, namun persidangan pertama Mesias Siahaya dalam kasus pidananya dengan agenda pembacaan dakwaan, tersangka Mesias Siahaya di kawal oleh 3 anggota. Polisi aktif, dalam persidangan selasa (21/4), sedangkan persidangan kedua, dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi selasa (28/4) tersangka di beri pengacara dari polda Maluku dan sipil sebanyak 13 orang yang di perintahkan oleh Kapolda Maluku.
Yeh Husein menambahkan, pihaknya bersama keluarga korban, sudah menduga di saat sidang di pindahkan ke Ambon, dan itu sudah terbukti pada sidang pertama dan kedua, serta masih ada lagi sejumlah kecurangan atas perintah Kapolda Maluku nanti.
Baca Juga:
Menanggapi. Pertanyaan Kordinator aksi demo Kawal,Ye Husein Alhamid
kapolres Tual, whansi Des Asmoro mengatakan untuk status tersangka Mesias Siahaya dirinya tidak punya hak untuk menjawab,Ia meminta agar pendemo mempertanyakan status tersangka di Propam polda Maluku.
Kapolres, whansi di depan pendemo Aliansi. Kawal dan keluarga korban, membenarkan kalau dirinya sebagai anggota Forkopimda kota Tual, tidak hadir dalam rapat Forkopimda yang di pimpin oleh wakil Walikota Tual, Amir Rumra kamis (26/2, karena masih opname di RSU KS langgur, akibat terkena panah saat melerai bentrok di desa Fiditan kec Dullah Utara kota Tual. Sedangkan Ketua DPRD kota Tual, Aisa Renhoat juga tidak hadir, padahal berada di kota Tual, ketika di telusri MWN, ternyata. Aisa Renhoat tidak mendapat. undangan dari Wakil Walikota Tual, Amir Rumra.
Untuk itu Kapolres Tual, whansi Des Asmoro, berjanji kepada pendemo. Aliansi Kawal dan keluarga korban, bahwa pihaknya berjanji akan segera menyurati kejaksaan dan pengadilan Negeri Tual,serta Walikota Tual, agar sidang di kembalikan ke pengadilan Tual dengan alasan kota. Tual telah kondusif.
Selanjutnya Pendemo menuju Kantor kejaksaan Negeri Tual, namun pantauan MWN, pendemo sempat saling dorong di pintu masuk kejari Tual, dengan security, bahkan pendemo juga membakar ban bekas, karena marah kepada kepala kejari Tual, Alexander Zaldi belum juga bertemu dengan pendemo, sekitar 1 jam 45 menit pendemo sempat lari masuk ke ruangan Alexander Zaldi, namun dapat di halangi pula oleh polisi, jaksa dan security kejaksaan Tual, sekitar 2 jam lebih 10 menit pendemo menunggu, baru kejari Tual, Alexander Zaldi,turun dari ruang kerja pada lantai II, untuk menemui para pendemo yang di kawal ketat oleh anggota polres Tual dan menemui pendemo.
Namun. Pantauan MWN, kepala kejari Tual, Alexander Zaldi, tidak mampu menjawab pertanyaan para pendemo terkait dengan surat yang di buat oleh kepala Kejari Tual kepada pengadilan Tual, untuk meminta agar sidang kasus eks brimob Masias Siahaya di sedangkan ke pengadilan Ambon, dengan alasan masalah keamanan.
Selain itu Kejari, Alexander Zaldi, berjanji juga kepada pendemo bahwa dirinya akan menyurati Walikota Tual, A.Yani Renuat dan pengadilan Negeri Tual, agar sidang di kembalikan ke kota Tual.
Setelah itu pendemo melakukan aksinya di. Pengadilan negeri Tual, pantauan media ini, ketua pengadilan Tual, David F. charles Soplanit bersama jajarannya sudah menunggu pendemo di depan pintu masuk.
Ketua pengadilan, David F. charles Soplanit mengatakan kepada pendemo, bahwa pihaknya tidak punya hak untuk mengembalikan sidang di pengadilan Tual, namun pihaknya siap untuk melanjutkan surat permohonan dari Polres dan Kejari Tual, guna untuk meminta agar sidang di kembalikan ke pengadilan Tual.
Merasa puas dengan jawaban ketua pengadilan Tual, David F. charles Soplanit pendemo menuju kantor walikota Tual, di terima oleh wakil walikota Tual, Amir Rumra di ruang kerjanya, dan Amir berjanji kepada pendemo dirinya merespon apa yang di janjikan oleh kapolres Tual, AKBP whansi Des Asmoro,dan kepala kejari Tual, Alexander Zaldi,ketika menyurati dan bertemu langsung dengan pemkot Tual, untuk. meminta agar sidang di kembalikan ke pengadilan Tual.
Titik terakhir pendemo mendatangi DPRD kota Tual, dan di terima oleh ketua Aisa Renhoat di ruang kerja ketua di hadiri oleh 6 anggota DPRD kota Tual. Namun sungguh sangat disayangkan pertemuan ini tertutup, wartawan Media Warta Nasional, di larang meliput dan mengambil gambar oleh oknum polisi dan pegawai DPRD kota Tual.
















