MEDIA WARTA NASIONAL | BEKASI ‘ Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pihak PT. Sinar Perkasa Engineering gagal, hal ini dikarenakan pihak perusahaan tidak menghadiri agenda mediasi (tripartit) yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi.

Mediasi yang dijadwalkan pada Senin, 27 April 2026 pukul 11.00 WIB di Ruang Mediasi Disnaker Kabupaten Bekasi, Komplek Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi, pada faktanya hanya dihadiri oleh kuasa hukum pihak pekerja, Jevon Varian Gideon, S.H., yang bertindak mewakili kliennya, Ali.
Dalam keterangannya, Jevon menyampaikan bahwa pihaknya telah memenuhi undangan mediasi tripartit bersama mediator Disnaker Kabupaten Bekasi, Suwito. Namun demikian, proses mediasi tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya karena ketidakhadiran pihak perusahaan.
“Perusahaan hanya menyampaikan surat kepada mediator yang pada pokoknya menyatakan keberatan apabila proses mediasi dilanjutkan, dengan alasan bahwa perusahaan merasa telah bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Jevon.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa apabila perusahaan meyakini telah memenuhi kewajiban normatif, termasuk dalam aspek pemberian upah dan pemenuhan hak-hak pekerja, maka semestinya hal tersebut dapat dibuktikan secara langsung dalam forum mediasi melalui penyampaian data dan dokumen yang relevan, bukan hanya melalui korespondensi tertulis.
Menurutnya, sikap tersebut mencerminkan kurangnya itikad baik dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara dialogis dan berpotensi menghambat proses penyelesaian sebagaimana diatur dalam mekanisme hukum ketenagakerjaan.
Sementara itu, mediator Disnaker Kabupaten Bekasi, Suwito, dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa pihak perusahaan memang telah mengirimkan surat resmi yang pada intinya menerangkan bahwa permasalahan antara PT. Sinar Perkasa Engineering dengan Ali (pekerja) dinyatakan telah selesai.
“Isi surat dari perusahaan pada pokoknya menyebutkan bahwa urusan antara PT. Sinar Perkasa Engineering dengan saudara Ali sudah beres,” ungkap Suwito menjelaskan substansi surat tersebut.
Lebih lanjut, Suwito menegaskan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan surat rekomendasi sebagai tindak lanjut administratif atas tidak terlaksananya mediasi tripartit tersebut.
Adapun untuk langkah selanjutnya, pihak pekerja melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menunggu rekomendasi resmi dari mediator sebagai dasar untuk menentukan upaya hukum berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jumlah Pembaca: 5,723