Redaksi Senin 19 Mei 2025
MEDIA WARTA NASIONAL | SUMATERA UTARA – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali mencetak sejarah dengan meluncurkan Pelatihan Paralegal Serentak Tahap II, sebuah program masif yang menyasar kepala desa dan lurah di seluruh wilayah Sumut.
Baca Juga:
Program ini diluncurkan secara resmi pada Senin (19/5/2025) di Kantor Biro Hukum Setdaprov Sumut, Medan, dan digelar secara daring guna menjangkau peserta hingga pelosok.
Pelatihan ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Pemprov Sumut dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut. Tujuannya: mencetak ribuan paralegal akar rumput yang mampu menjadi juru damai dan penengah konflik hukum di masyarakat.
Paralegal Desa: Garda Terdepan Keadilan Restoratif
“Paralegal desa bukan hanya pelengkap sistem hukum, mereka adalah ujung tombak keadilan di tingkat komunitas,” tegas Fredy, Kepala Bagian Bantuan Hukum Setdaprov Sumut. Ia menyebut para paralegal ini akan dilatih menjadi mediator berbasis musyawarah, dengan pendekatan humanis yang sejalan dengan prinsip Restorative Justice.
Pelatihan akan dimulai 3 Juni 2025, dengan masa pendaftaran dibuka hingga 23 Mei. Program ini diharapkan menjadi pemantik lahirnya sistem penyelesaian sengketa yang lebih cepat, hemat biaya, dan berpihak pada pemulihan korban.
693 Kelurahan & 5.417 Desa Siap Bergerak
Ferry Ferdiansyah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 51 lembaga bantuan hukum aktif di 33 kabupaten/kota. Ini menjadi kekuatan besar untuk membangun Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan, dengan dukungan jaringan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).
“Dengan kolaborasi lintas sektor, kita bisa bangun akses hukum yang merata dan berkeadilan, dari desa hingga kota,” ujarnya.
Panggilan Aksi: Jadi Agen Perubahan di Desamu
Melalui pelatihan ini, Sumut menegaskan posisinya sebagai pelopor pembumian keadilan berbasis komunitas. “Ini bukan sekadar pelatihan. Ini adalah gerakan perubahan,” tegas Ferry.
Bagi kepala desa, lurah, dan aparatur pemerintahan di tingkat lokal, kesempatan terbuka lebar untuk mengambil peran sentral dalam menghadirkan keadilan yang lebih inklusif.