Reporter : Ramdhani

Editor : Rahmah

 

 

MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA ‘ Penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana makar. Penentuan kualifikasi pidana harus didasarkan pada unsur delik, maksud pelaku, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dosen sekaligus advokat Dr. Aturkian Laia, S.H., M.H., menilai persoalan penyadapan tidak hanya berkaitan dengan kewenangan negara dalam penegakan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan privasi, hak asasi manusia, dan pembatasan kekuasaan.

Menurut Aturkian, penyadapan merupakan instrumen penting dalam penegakan hukum modern, terutama untuk mengungkap tindak pidana yang memanfaatkan teknologi komunikasi dan jaringan digital. Namun, penggunaannya harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara.

Persoalan menjadi lebih kompleks ketika penyadapan dilakukan terhadap kepala negara. Meski perlindungan terhadap Presiden merupakan kepentingan penting dalam menjaga keberlangsungan pemerintahan, penegakan hukum tetap harus berpedoman pada asas legalitas.

“Penyadapan ilegal tidak boleh secara otomatis dikualifikasikan sebagai makar tanpa pembuktian unsur-unsur yang disyaratkan oleh undang-undang,” demikian pokok pandangan Aturkian dalam analisisnya mengenai penyadapan di Indonesia.

Penyadapan dan Perlindungan Hak Privasi

Aturkian menjelaskan, perkembangan teknologi komunikasi telah memperluas bentuk dan jangkauan penyadapan. Jika sebelumnya penyadapan identik dengan intersepsi komunikasi melalui jaringan telepon atau kabel, kini praktik tersebut dapat mencakup komunikasi elektronik dan digital.

Dalam konteks penegakan hukum, penyadapan dapat membantu aparat memperoleh informasi mengenai dugaan tindak pidana yang sulit dibuktikan melalui metode penyidikan konvensional.

Namun, kewenangan tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran privasi apabila dilakukan tanpa dasar hukum atau melampaui batas yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Secara konstitusional, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 memberikan perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman. Sementara itu, Pasal 28J ayat (2) mengatur persyaratan pembatasan hak dan kebebasan berdasarkan undang-undang.

Karena itu, penyadapan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis dalam memperoleh informasi. Tindakan tersebut juga harus dinilai berdasarkan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Aturkian menekankan bahwa kewenangan penyadapan harus disertai tujuan yang jelas, persyaratan objektif, serta mekanisme pengawasan yang memadai.

Pengaturan Penyadapan Masih Tersebar

Menurut Aturkian, salah satu persoalan mendasar dalam sistem hukum Indonesia adalah pengaturan penyadapan yang masih tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral.

Sejumlah regulasi yang mengatur penyadapan antara lain UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain itu, kewenangan penyadapan juga diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Perbedaan pengaturan tersebut berkaitan dengan karakteristik tindak pidana dan kebutuhan masing-masing lembaga penegak hukum.

Dalam perkara korupsi, misalnya, penyadapan dapat digunakan untuk mengungkap komunikasi yang berkaitan dengan dugaan suap atau praktik korupsi lainnya. Sementara dalam perkara narkotika dan terorisme, penyadapan dapat membantu mengungkap jaringan, perencanaan, serta hubungan antarpelaku.

Adapun penyadapan untuk kepentingan intelijen memiliki karakteristik berbeda dari penyadapan untuk memperoleh alat bukti dalam proses peradilan pidana.

Meski demikian, perbedaan kewenangan tersebut, menurut Aturkian, tidak seharusnya menghilangkan kebutuhan terhadap standar perlindungan hukum yang seragam.

Standar tersebut diperlukan untuk mengatur mekanisme perizinan, jangka waktu penyadapan, perpanjangan, pengawasan, penyimpanan rekaman, hingga pemusnahan informasi yang tidak relevan.

Pentingnya Undang-Undang Khusus Penyadapan

Aturkian berpandangan, pembentukan undang-undang khusus penyadapan diperlukan untuk membangun sistem pengaturan yang lebih terintegrasi.

Undang-undang tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum yang menetapkan prinsip-prinsip umum penyadapan, sementara ketentuan sektoral tetap mengakomodasi kebutuhan teknis sesuai karakteristik tindak pidana yang ditangani.

Menurut dia, kewenangan penyadapan yang besar harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang sebanding.

Tanpa pengaturan yang memadai, penyadapan berisiko menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan dan membuka ruang pelanggaran hak privasi.

Selain itu, diperlukan perlindungan terhadap pihak ketiga yang komunikasinya ikut tertangkap dalam proses penyadapan. Pengaturan juga perlu mencakup mekanisme keberatan dan pemulihan hak bagi pihak yang menjadi sasaran penyadapan ilegal.

Perlindungan terhadap komunikasi yang memiliki kerahasiaan khusus, termasuk komunikasi advokat dengan klien, juga dinilai penting agar penyadapan tidak mengganggu hak atas pembelaan yang efektif.

Makar Harus Dibuktikan Berdasarkan Unsur Delik

Dalam analisisnya, Aturkian secara khusus menyoroti hubungan antara penyadapan terhadap Presiden dan tindak pidana makar.

Ia merujuk Pasal 191 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Ketentuan tersebut mencakup makar dengan maksud membunuh Presiden atau Wakil Presiden, merampas kemerdekaannya, atau menjadikan Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

Berdasarkan rumusan tersebut, penentuan tindak pidana makar tidak cukup hanya dengan membuktikan bahwa seseorang melakukan penyadapan terhadap Presiden.

Penegak hukum harus menguji perbuatan yang dilakukan sekaligus maksud khusus yang disyaratkan dalam ketentuan pidana tersebut.

Apabila penyadapan dilakukan untuk memperoleh informasi pribadi, keuntungan ekonomi, atau tujuan lain yang tidak memenuhi unsur makar, perbuatannya harus dianalisis berdasarkan ketentuan hukum yang relevan, termasuk aturan mengenai intersepsi atau penyadapan tanpa hak.

Sebaliknya, apabila terdapat dugaan bahwa penyadapan merupakan bagian dari rangkaian tindakan yang bertujuan membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, penyidik perlu menguji apakah seluruh unsur delik makar benar-benar terpenuhi.

Demikian pula apabila informasi hasil penyadapan diserahkan kepada pihak asing. Perbuatan tersebut perlu dinilai berdasarkan fakta dan unsur tindak pidana yang relevan, tanpa mengesampingkan kemungkinan adanya delik lain yang berkaitan dengan keamanan negara.

Aturkian mengingatkan bahwa kedudukan seseorang sebagai korban tidak dengan sendirinya mengubah kualifikasi tindak pidana yang dilakukan pelaku.

Asas legalitas mengharuskan setiap perbuatan dinilai berdasarkan rumusan undang-undang, bukan semata-mata berdasarkan asumsi, kekhawatiran, atau status pihak yang menjadi sasaran.

Maksud Pelaku dan Pertanggungjawaban Pidana

Aturkian juga menekankan pentingnya membedakan perbuatan pidana dan kesalahan pelaku dalam menentukan pertanggungjawaban pidana.

Dari aspek actus reus, penyidik harus membuktikan tindakan konkret yang dilakukan, seperti intersepsi komunikasi, pengambilan data elektronik, perekaman, atau penyebaran informasi yang diperoleh.

Sementara dari aspek mens rea, penyidik perlu mengungkap kehendak dan tujuan pelaku. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah penyadapan dilakukan demi keuntungan pribadi, kepentingan ekonomi, memperoleh rahasia negara, membantu pihak asing, atau melumpuhkan jalannya pemerintahan.

Pembuktian tidak berhenti pada ditemukannya rekaman komunikasi. Keaslian, integritas, konteks, relevansi, serta legalitas cara memperoleh rekaman juga harus diuji dalam proses peradilan.

Dengan demikian, keberadaan rekaman penyadapan tidak otomatis membuktikan kesalahan seseorang.

Prinsip geen straf zonder schuld atau tidak ada pidana tanpa kesalahan menjadi salah satu landasan penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana.

Negara Harus Menjaga Batas Kewenangan

Aturkian menilai setidaknya terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam pembaruan hukum penyadapan di Indonesia.

Persoalan tersebut meliputi belum seragamnya standar perizinan dan pengawasan lintas lembaga, perlindungan terhadap pihak ketiga, pengaturan jangka waktu penyadapan, penyimpanan dan pemusnahan informasi, serta akibat hukum penggunaan hasil penyadapan yang diperoleh secara melawan hukum.

Selain itu, pembentuk undang-undang perlu memastikan tersedianya mekanisme pemulihan hak bagi korban penyadapan ilegal.

Menurut Aturkian, pembentukan regulasi penyadapan tidak seharusnya hanya berorientasi pada perluasan kewenangan aparat penegak hukum. Regulasi tersebut juga harus menjamin agar kewenangan negara dijalankan secara proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks penyadapan terhadap Presiden, perlindungan terhadap kepala negara tetap menjadi kepentingan penting. Namun, penanganan perkara harus tetap tunduk pada prinsip negara hukum dan asas legalitas.

Pada akhirnya, penyadapan harus ditempatkan dalam keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum, keamanan nasional, perlindungan privasi, dan pengawasan terhadap kekuasaan.

Aturkian menegaskan, negara memang dapat menggunakan penyadapan untuk mengungkap kebenaran. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengabaikan hukum.

Prinsip yang sama berlaku ketika penyadapan menyasar kepala negara: perkara harus ditangani secara serius, tetapi penetapan tindak pidana dan pemidanaan tetap harus didasarkan pada pembuktian unsur-unsur yang ditentukan undang-undang.