Reporter : Ramdhani

Editor : Wiratno

 

MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA ‘ Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta terkait penyidikan dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT Sebaung Sawit Plantation (PT SSP).

Penggeledahan berlangsung selama empat hari berturut-turut, mulai Senin (26/10/2026) hingga Kamis (29/10/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi D, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait pemberian fasilitas kredit investasi oleh PT Bank Raya Agroniaga Tbk, yang sebelumnya bernama PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk, kepada PT SSP.

“ Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti maupun barang bukti yang berkaitan dengan penanganan perkara, ” demikian keterangan Andi Sugandi dalam siaran pers, Selasa (3/11/2026).

Adapun lokasi yang digeledah meliputi kediaman tersangka TKSD, kantor PT SSP, kantor Bank Raya Agroniaga, serta lokasi lain di kawasan Puri Kembangan, Jakarta.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan aset milik tersangka TKSD untuk menambah dan memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik Kejati Kaltara sebelumnya telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka.

Keduanya adalah TKSD, 65, selaku Direktur Utama PT SSP, serta BF, 58, yang menjabat sebagai Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk atau Bank Raya Agroniaga.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT SSP selama periode 2017 hingga 2025.

Pemberian fasilitas kredit tersebut diduga kuat telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun, besaran kerugian negara belum dirinci dalam keterangan resmi yang disampaikan Kejati Kaltara.

Penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan setelah penetapan dan penahanan kedua tersangka.

Penyidik masih melakukan pengumpulan dan penguatan alat bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit tersebut.