Oleh : redaksi
MEDIA WARTA NASIONAL | BEKASI ‘ Sejumlah Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) di Desa Satria Mekar, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, mengeluhkan belum diterimanya honor yang selama ini menjadi hak mereka. Penahanan honor tersebut diduga dilakukan oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa Satria Mekar, Abdul Rachmat. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan pengurus RT dan RW yang selama ini menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Wartawan berhasil mewawancarai Ketua RW 18 Perumahan Satria Indah Residence, Agus. Dalam keterangannya, Agus mengaku heran atas belum dibayarkannya honor yang menjadi haknya, padahal Surat Keputusan (SK) pengangkatannya masih berlaku hingga tahun 2029.
“Honor kami ditahan entah apa alasannya, padahal SK saya sampai tahun 2029 dan seharusnya honor turun setiap tanggal 25 Oktober 2026 kenapa sudah tanggal 03 November 2026 honor belum diberikan,” ungkap Agus.
Keluhan serupa juga disampaikan Ketua RW 04, Robi, dan Ketua RW 08, Supardi. Keduanya mempertanyakan alasan belum dibayarkannya honor para Ketua RT dan RW tersebut.

“Kami protes jika Pj. Kepala Desa Satria Mekar, Abdul Rachmat, menahan honor kami. Padahal, di desa-desa lain tidak ada yang honornya ditahan,” ungkap Agus, Supardi, dan Robi saat ditemui wartawan, Selasa (03/11/2026).
Keresahan tersebut bahkan disampaikan secara terbuka oleh Ketua RW 01, Roit, melalui status yang diunggahnya. Dalam status tersebut, Roit menuliskan, “Honor ora turun bagaimana mau beli beras.”
Menurut Supardi, selama ini para Ketua RT dan RW terus diberikan harapan dan motivasi agar tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, meskipun masa jabatan mereka disebut-sebut sudah mendekati akhir. Hal itu karena SK pengangkatan masih berlaku dan belum ada pelantikan resmi kepala desa yang baru.
Supardi juga menirukan pernyataan Abdul Rachmat yang sebelumnya memberikan semangat agar para pengurus RT dan RW tetap menjalankan tugas selama belum ada pelantikan kepala desa yang baru.
Namun, kondisi tersebut justru menimbulkan pertanyaan setelah honor mereka dikabarkan tidak lagi dibayarkan.
“Ternyata sekarang honor kami ditahan . Apa dasarnya menahan honor kami?” tanya Robi dengan nada heran.
Tidak hanya honor Ketua RT dan RW, Robi juga mengungkapkan bahwa honor guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Desa Satria Mekar disebut turut mengalami penahanan.
“Saya juga heran mengapa honor guru PAUD juga ikut ditahan, padahal itu guru PAUD resmi dan punya SK dari kepala desa terdahulu, Amben,” jelasnya.
Keluhan para Ketua RT dan RW tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar dan kebijakan penundaan pembayaran honor, termasuk honor guru PAUD yang disebut memiliki SK pengangkatan dari kepala desa sebelumnya.
Usai rapat dengan BPD Satria Mekar Pj Kepala Desa Satria Mekar Abdul Rachmat menemui wartawan dan memberikan keterangan persnya terkait polemik dugaan penahanan honor RT , RW , Guru PAUD dan Staf Trantib.
” Semua honor akan kami berikan sesuai peraturan yang ada , uang sudah diturunkan dari pemerintah daerah Kabupaten Bekasi dan kini kami sedang melakukan verifikasi data guna pencairan honor RT, RW, guru PAUD dan Trantib”, ujar Abdul Rachmat.
Masih menurut Abdul Rachmat , ” ada sebagian RT dan RW yang tidak mempunyai SK namun minta honor , sedangkan dasar hukum pemberian honor adalah SK , oleh karenanya kami sedang verifikasi terkait data para pemgurus RT dan RW agar tidak terjadi kesalahan dalam memberikan honor “, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan