Oleh : redaksi

 

 

MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA ‘ Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi mengungkap kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Dalam keterangan resminya, Bareskrim menyampaikan bahwa penyidikan perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Berdasarkan keterangan Kabareskrim dan pemberitaan sejumlah media nasional, berikut kronologi perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

TAHAP I: DUGAAN OPERASI PENYADAPAN ILEGAL (2025–2026)

Dalam kurun waktu 2025 hingga 2026, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server LIMS (Lawful Interception Management System), yakni sistem pengelolaan penyadapan yang digunakan untuk kepentingan penegakan hukum.

Namun, menurut penjelasan Kabareskrim, pemasukan sejumlah nomor telepon tersebut diduga dilakukan tanpa melalui prosedur yang semestinya, termasuk tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).

Penyadapan tersebut juga diduga tidak memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Nomor-nomor yang menjadi sasaran penyadapan diduga mencakup nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.

Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan, yang mengatur prinsip legalitas, perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan kerahasiaan.

TAHAP II: DUGAAN PENGHAPUSAN JEJAK PENYADAPAN (OKTOBER 2026)

Perkembangan berikutnya terjadi sekitar Oktober 2026.

Berdasarkan keterangan Kabareskrim, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan rekam jejak atau bukti aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung.

Langkah tersebut kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan Bareskrim untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan internal kepolisian.

TAHAP III: PERKARA TERBONGKAR DAN PENYELIDIKAN POLRI (30 OKTOBER–3 NOVEMBER 2026)

Pada 30 Oktober 2026, seorang petugas yang mengetahui dugaan penghapusan data tersebut dilaporkan membuat laporan polisi.

Laporan itu menjadi salah satu pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penyadapan ilegal serta penghapusan data elektronik.

Dalam proses penyidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli.

Sementara itu, informasi mengenai adanya operasi senyap Divisi Propam Polri pada Selasa dini hari, 3 / 11 / 2026, di sebuah rumah di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, serta kabar pengamanan sejumlah perwira, sempat beredar di sejumlah grup WhatsApp dan media sosial.

Namun, detail mengenai lokasi operasi, waktu pengamanan, serta identitas seluruh personel yang disebut-sebut diamankan perlu menunggu konfirmasi resmi kepolisian.

TAHAP IV: BARESKRIM TETAPKAN TIGA TERSANGKA (3 NOVEMBER 2026)

Puncak pengungkapan perkara terjadi pada Selasa, 3 /11/ 2026.

Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.

Ketiga tersangka tersebut berinisial:

1. LSP Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo

Mantan Kapolri periode 2021–2026 yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

2. ASN Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution

Perwira tinggi Polri yang disebut menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri.

3. EH Irjen Pol. Eko Hadi Santoso

Perwira tinggi Polri yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Selain ketiga tersangka, terdapat satu orang berinisial SU yang masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan berdasarkan pendekatan Scientific Crime Investigation serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli.

BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri turut menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni:

  1. Sebanyak 11 unit telepon seluler.
  2. Satu unit iPad.
  3. Empat buah flashdisk.

Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses pembuktian dan pendalaman perkara.

PASAL YANG DISANGKAKAN

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana secara berlapis, antara lain:

  1. Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
  2. Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
  3. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada media, ketiga tersangka selanjutnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

STATUS PENANGANAN PERKARA DAN INFORMASI YANG BEREDAR

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian luas karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar pejabat negara dan tokoh politik, tetapi juga nomor telepon Presiden Republik Indonesia.

Informasi mengenai pengamanan sejumlah perwira tinggi Polri dan isu penangkapan jenderal bintang empat sebelumnya turut beredar di media sosial dan grup percakapan WhatsApp.

Meski demikian, informasi yang beredar tersebut harus dibedakan dari keterangan resmi penyidik. Fakta yang telah diumumkan Bareskrim adalah penetapan tiga orang sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya masih diperiksa sebagai saksi.

Dengan demikian, proses hukum masih harus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, motif, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan penyadapan tersebut.

MENJADI CATATAN SEJARAH PENEGAKAN HUKUM DAN KEAMANAN NEGARA

Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto ini menjadi persoalan serius yang menyangkut keamanan negara, perlindungan privasi, serta integritas sistem penegakan hukum di lingkungan kepolisian.

Peristiwa ini juga mengingatkan publik pada kasus penyadapan komunikasi Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2013 yang kala itu menjadi perhatian internasional dan dikaitkan dengan aktivitas intelijen asing.

Namun, perkara yang diungkap Bareskrim kali ini memiliki karakter berbeda karena dugaan penyadapan justru berkaitan dengan penggunaan sistem internal kepolisian sendiri.

Publik kini menantikan transparansi dan akuntabilitas proses penyidikan, termasuk pengungkapan motif, alur perintah, serta pertanggungjawaban hukum seluruh pihak yang terbukti terlibat.