Reporter : Ramdhani

Editor : Wiratno

 

MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024.

Penggeledahan dilakukan pada Kamis (17/9/2026) sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan sejumlah lokasi yang digeledah berada di wilayah Kota Bekasi dan Jakarta.

“Tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2026).

Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, serta Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.

Penyidik juga menggeledah Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic, kawasan Sudirman, Jakarta.

Selain itu, penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.

Menurut Anang, rangkaian penggeledahan tersebut dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung hingga keterangan pers diterbitkan.

Penyidikan dilakukan untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam tata kelola kerja sama operasi antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP yang berlangsung selama 2009 hingga 2024.