Reporter : Jeshica
Editor : Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | DEPOK ‘ Sampai batas akhir yang telah di tetapkan batas pengambilan formulir pada kamis, 9 Juli 2026 pukul 17.00 WIB, hanya 1 bakal calon yang resmi mendaftar di sekretariat Kantor Kadin Kota Depok, dia adalah dr. Karlina.
Kehadiran dr. Karlina bersama para pendukungnya hadir mendatangi Sekretariat Kadin Kota Depok di Ruko Ramanda, Pancoran Mas, sekitar pukul 14.30 WIB menyerahkan berkas pendaftaran sebagai Calon Ketua Kadin Kota Depok untuk periode 2026–2031.
Ketua Kadin tegaskan Konsisten jalankan aturan. Ketua Kadin Kota Depok sekaligus Penanggung Jawab Muskot yakni, Mifta Sunandar, mengapresiasi pelaksanaan pada tahapan ini.
“Alhamdulillah hari ini ada satu bakal calon yang sudah mengambil formulir pendaftaran, yaitu Ibu dr. Karlina. Sesuai schedule, hari ini penutupan pengambilan formulir jam 5 sore tepat. Kami sebagai penanggung jawab akan ikuti aturan,”tegas Mifta, di hadapan para awak media yang hadir. Kamis (9/7/26).
Mifta juga menyampaikan masih adanya pendaftar lain yang datang terlambat. “Ada saudara Yusuf yang datang bersama timnya pukul 17.10 WIB untuk mengambil formulir. Dengan berat hati, saya bersama panitia, kami putuskan tidak kami terima karena sudah melewati waktu. Ini uang dan berkasnya ada, tapi kami konsisten. Kami ingin aturan ini dijalankan,” ucapnya tegas.
Mifta menambahkan, keputusan ini bukan bentuk keberpihakan. “Bukan berarti saya memilih dr. Karlina. Saya mendukung siapapun. Tapi ini soal aturan. Jadi yang lolos pengambilan formulir hanya satu orang,” ucapnya.
Penutupan pendaftaran ini disaksikan oleh Ketua SC Irsan Randi, Ketua OC Nurjaman, dan seluruh panitia Muskot.
Dengan demikian, dr. Karlina dipastikan menjadi calon tunggal untuk Ketua Kadin Kota Depok dan tidak ada lagi nama yang masuk.
Memang sebelumnya tersebar ada beberapa nama seperti Rudi Malau dan Edmond Johan disebut-sebut akan maju. Sementara Dian Nurfarida dipastikan tidak ikut dalam kontestasi ini.
– Sekilas Muskot Kadin –
Muskot atau Mukota Kadin adalah forum kekuasaan tertinggi organisasi Kadin di tingkat Kabupaten/Kota. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin dan Keppres No. 18 Tahun 2022, pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Organisasi Kadin Indonesia.
Agenda utamanya meliputi penyusunan program kerja, evaluasi kepengurusan, dan pemilihan Ketua Kadin Kota Depok untuk masa bakti 2026-2031. (Jeshi)
















