Keluarga Korban AT Menuding Pernyataan Saksi MS Di PN Ambon Adalah Pembohong

Rukmana MWN

Reporter : Jecko Poetnaroeboen

Editor : Wiratno

MEDIAWARTANASIONAL| TUAL ‘ Sidang Kasus penganiayaan kematian siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Arianto Tawakal(14), dengan Terdakwa eks brimob Mesias Siahaya, kembali di sidangkan

di pengadilan Negeri Ambon, dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi terdakwa MS, diantaranya, saksi, Edmon Rahawarin, Adry Christian Gasperz, Isak Rahawarin, dan Christo Warawarin.

Juru bicara Keluarga Korban, Rizal Tawakal kepada Media Warta Nasional, rabu malam (6/5) dalam pernyataannya membantah dan menuding pernyataan saksi terdakwa Mesias Siahaya yaitu 4 orang anggota brimob dalam  kesaksian di PN Ambon mengatakan bahwa korban AT (14) dan kakak korban Nasri Tawakal (15) jatuh dari motor, hingga korban AT meninggal dan saksi korban NT tangan patah itu akibat ikut balap liar adalah tidak benar dan para saksi membohongi hakim dan jaksa, selasa (5/5).

” Keterangan saksi terdakwa MS dalam sidang selasa kemarin itu tidak benar dan para saksi telah membohongi hakim dan jaksa” ungkap Rizal.

Menurut, Rizal Tawakal keterangan 4 orang saksi anggota brimob di PN Ambon, selasa (5/5) bertolak belakang dengan apa yang terjadi dalam Rekonstruksi yang di gelar oleh polres Tual, rabu (4/3).

Kata Rizal, dalam rekontruksi itu hadir Wakapolres Tual, Kasat reskim polres Tual, Kabag Ops Polres Tual,pimpinan Brimob, Kejaksaan Tual, Keluarga dan PH korban AT, terdakwa MS, PH Terdakwa dan 9 orang rekannya anggota brimob, serta hadir juga Komnas HAM dari jakarta yang menyaksikan langsung rekonstruksi.

“Ingat saksi terdakwa 4 orang anggota brimob tersebut juga dihadirkan dalam rekontruksi di polres Tual dan terdakwa MS membenarkan semua yang terjadi dalam adegan rekonstruksi itu benar tanpa bantahan. semua pihak hadir dan bersaksi saat itu.” ungkapnya.

Rizal menambahkan, dalam rekontruksi ada 29 adegan, dan seluruh adegan itu di benarkan oleh terdakwa MS dan seluruh saksi dari terdakwa anggota brimob, termasuk sebanyak 9 orang termasuk saksi 4 orang yang juga memberikan kesaksian pada persidangan ketiga  selasa (5/5).

Ia mengungkapkan dalam adegan ke -15, terdakwa MS memukul korban AT dengan helm anggota brimob hingga korban AT jatuh dan dinyatakan meninggal di RS Karel. adegan ini di benarkan oleh terdakwa MS dan saksinya, mereka tidak membantah saat rekontruksi berlangsung hingga adegan ke -29.

“Dalam rekonstruksi ada 29 adegan yang ke 15 jelas terlihat terdakwa MS melakukan pemukulan ke wajah korban AT dengan helm dan saat rekonstruksi berlangsung terdakwa MS dan saksinya tidak membantah adegan – adegan tersebut,” tegas Rizal.”

Rizal Tawakal, juga membantah pernyataan saksi MS, yang mengatakan bahwa korban  AT, dan saksi korban NT juga ikut dalam kelompok balap liar, bahkan Rizal mengungkapkan bahwa korban AT dan NK, dengan motor masing – masing, dari rumahnya menuju ke RS Maren kota Tual, setelah itu balik menuju rumah namun sampai didekat Kampus Uningrat kota Tual, baru kejadian pemukulan oleh terdakwa eks brimob MS terjadi. Kamis (19/2) lalu.

“anak AT dan NK itu tidak terlibat dalam balap liar seperti yang di bilang para saksi, para saksi itu  menipu, kedua anak kami habis sholat mereka kearah RS trus mau balik rumah namun langsung kejadian terjadi,” jelas Rizal.

Keluarga korban sangat prihatin kepada sejumlah media online di kota Ambon tidak profesional yang telah memberitakan persidangan kasus ini terkesan membela terdakwa, harusnya pemberitaan dirilis berimbang sampaikan juga berita fakta atas kesaksian anak korban NT.

Rizal Tawakal mengatakan media punya hak untuk memberitakan fakta persidangan, namun dalam mengexposenya harus juga ada pernyataan dari keluarga korban AT , baik itu pengacara korban, keluarga korban, atau juga Saksi Korban NK yang juga hadir di kota Ambon, sehinga pemberitaan itu berimbang, dan tidak memihak kepada tersangka MS.

“banyak media di ambon tidak berimbang dalam pemberitaan kasus ini, terkesan berat sebelah, kasih kesempatan untuk keluarga korban berbicara, sehingga  berita berimbang,” pesan Rizal.

Untuk itu,Rizal Tawakal juga meminta kepada Ketua dan anggota hakim dalam memimpin persidangan kasus ini, agar menolak seluruh keterangan saksi terdakwa MS, dan JPU sebagai pembela korban harusnya juga memberikan bantahan atas kesaksian yang sudah tidak sesuai Data dan Fakta.

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Pelantikan Pengurus PWI Laskar Sabilillah DK Jakarta Resmi Digelar

Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Warta Daerah

Masyarakat Desa Banda Ely Kecewa, Dua Proyek Di SMP Alhilaal Yang Terbengkalai

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno    MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Masyarakat ohoi/desa Banda Ely Kecamatan Kei besar ...

Warta DaerahWarta Ekonomi

Peresmian Kantor Cabang Baru KSP Parodana Artha Solution 

Reporter: Rigson Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM – BEKASI – Ketua KSP Parodana Artha Solution, Robinsar Nainggolan, resmi membuka Kantor Cabang baru ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...