(Ket: Photo Istimewa)
Reporter : Darsani
Editor : Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA ‘ Media sosial kembali dihebohkan dengan adanya seorang Advokat asal Mojokerto yang mengaku menjadi korban “pemerasan” oknum wartawan. Dalam video yang beredar terdengar Advokat bernama Wahyu Suhartatik menuturkan kronologis kejadian dimana Ia merasa atau mengaku diperas oleh oknum Wartawan dihadapan penyidik Polres Mojokerto.
“Saya diberitakan bahwa seorang advokat bernama Wahyu Suhartatik, S.H., M.H., menerima uang pelicin dari tersangka Narkoba”, kata Wahyu dalam video tersebut.
“Padahal saya selaku advokat dan divisi hukum bidang rehab sudah melakukan proses rehab sesuai prosedur”, terangnya.
Wahyu juga mengaku sempat dihubungi oleh Muhamad Amir Asnawi (Wartawan News TV). “Ia (Muhamad Amir Asnawi) menawarkan bahwa berita bisa ditake down asal saya (Wahyu Suhartatik) memberikan tiga kaleng Kongguan, ahirnya kami bertemu di Kafe Koyam Kopi Mojosari, Mojokerto dan saya meminta perlindungan kepada Satreskrim Polres Mojokerto dalam pertemuan di malam hari itu Sabtu 14/03/2026.
Atas permintaan dari Wahyu Suhartatik Satreskrim Polres Mojokerto pun melakukan pengawalan diam – diak atau mengintai pertemuan antara Wahyu Suhartatik (Advokat) dengan Muhamad Amir Asnawi (wartawan) dan terlihat dalam video CCTV yang viral di media sosial Wahyu Suhartatik menyerahkan amplop kepada Muhamada Asnawi, namun Muhamad Amir Asnawi tidak langsung menerima amplop tesebut.
Terlihat ada penolakan dari Muhamad Amir Asnawi namun terlihat pula dalam video Wahyu Suharatik terus menyodorkan amplop kepada oknum Wartawan dan ahirnya amplop tersebut diterima selang beverapa menit polisi datang dan menyergap Muhamad Amir Asnawi, menggeledah tas miliknya alhasil ditemukan amplop berisi uang Rp: 30 Juta.
Muhamad Amir Asnawi dijerat Pasal 482 ayat 1 nomor 1 KUHP Nasional th 2023 dengan ancaman 9 tahun penjara Muhamad Amir Asnawi kini ditahan di Polres Mojokerto guna menjalani pemeriksaan selanjutnya.
Kejadian ini menimbulkan reaksi publik, bahkan seorang pengacara Rikha Permatasari, S.H., MH., C.Med., C.LO., C.PIM. secara tegas menyatakan akan turun langsung dari Jakarta ke Jawa Timur untuk mengawal kasus tersebut dan memastikan hukum tidak disalahgunakan oleh oknum.
Dengan nada keras, Rikha menyoroti adanya indikasi kuat kejanggalan dalam proses penangkapan, termasuk dugaan skenario yang terstruktur.
“Jika benar ada jebakan, maka ini bukan lagi penegakan hukum, tetapi permainan hukum. Dan itu tidak bisa ditoleransi,” tegas Rikha.
Ia menilai, kemunculan aparat yang dinilai terlalu cepat di lokasi kejadian serta kronologi penyerahan amplop yang terekam CCTV menimbulkan kecurigaan serius adanya sebuah rekayasa peristiwa.
Ia menduga, jika aparat penegak hukum justru terlibat dalam skenario yang merugikan warga negara, maka hal tersebut merupakan ancaman nyata terhadap prinsip keadilan dan supremasi hukum.
“Hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menjatuhkan atau menjebak. Kalau ini dibiarkan, maka publik berhak mempertanyakan: masihkah hukum berdiri tegak atau sudah dibelokkan?”
Rikha juga menegaskan bahwa wartawan bukanlah objek yang bisa diperlakukan semena – mena.
Profesi jurnalis memiliki perlindungan hukum yang jelas, dan segala bentuk tindakan yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi harus dihentikan.
“Saya berdiri bukan hanya sebagai advokat, tetapi sebagai bagian dari suara keadilan. Wartawan harus dilindungi, bukan dijadikan korban.”
Ia memastikan kehadirannya di Jawa Timur adalah bentuk solidaritas nyata dan perlawanan terhadap segala bentuk penyimpangan hukum, sekaligus untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan bersih, transparan, dan akuntabel.
Ultimatum Keadilan :
Dalam pernyataannya, Rikha Permatasari juga memberikan peringatan keras:
1. Jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur, maka harus diusut tanpa pandang bulu
2. Jika terdapat oknum yang bermain, maka harus diproses secara hukum
3. Jika terbukti ada kriminalisasi, maka negara wajib memulihkan nama baik korban.
“Ini bukan sekadar kasus biasa. Ini ujian bagi marwah hukum. Jangan sampai hukum dipermainkan oleh oknum yang justru diberi kewenangan untuk menegakkannya,” ujarnya tegas.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas dan berpotensi menjadi preseden berbahaya jika tidak ditangani secara serius. Publik menanti keberanian aparat untuk membuka fakta sebenar-benarnya, tanpa ada yang ditutup-tutupi.
“Kami akan kawal sampai tuntas. Hukum harus kembali ke jalurnyategak lurus, tanpa rekayasa, tanpa tekanan, tanpa kepentingan tersembunyi,” pungkas Advokat Rikha Permatasari.
Senada dengan Rikha, Ketua Umum Forum Penulis dan Wartawan Indonesia Rukmana, S.Pd, I., C. PLA angkat bicara terkait kasus ini.
“Saya sangat menyayangkan langkah advokat yang menghubungi Satreskrim Polres Mojokerto dan meminta pengawalan atau perlindungan terkait pertemuan antara Wahyu Suhartatik dengan Muhamad Amir Asnawi di Kafe Koyam Kopi Mojosari, Mojokerto Sabtu malam itu, apa urgensi dari pengawalan tersebut, karena itu pertemuan dengan seorang wartawan bukan preman atau teroris sehingga tidak ada ancaman kekerasan dalam pertemuan itu”, tuturnya.
“Hal yang janggal adalah mengapa dalam kondisi sangat terjamin keamanannya dan tidak dibawah ancaman senjata apapun Wahyu Suhartatik menyerahkan uang RP : 30 juta kepada Wartawan (Muhamad Amir Asnawi) bukankah seharusnya Wahyu tidak perlu takut ? , atau ini jebakan yang diskenariokan untuk menjebak Muhamad Amir Asnawi ?, ini harus diselidiki oleh penyidik, unsur pemerasannya harus dibuktikan”, tegasnya.

“Saya meminta agar dugaan adanya unsur penyuapan harus diselidiki, karena ada pemberian uang dari Wahyu kepada Muhamad Amir Asnawi yang pastinya ada transaksi dalam pemberian uang ini jika merasa tidak melakukan pelanggaran hukum tidak perlu risih dengan pemberitaan dan jika merasa dirugikan oleh pemberitaan maka langkahnya adalah mengadukan wartawan dan perusahaan pers ke Dewan Pers sehingga pimpinan redaksi dan wartawan tersebut akan dipanggil oleh Dewan Pers dan disidang kode etik yang dihadiri oleh orang yang merasa dirugikan oleh pemberitaan”, jelas Rukmana.
Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto ” apa yang dilakukan Polres Mojokerto merupakan tugas polisi, tidak ada hubungannya dengan Dewsn Pers” mislakan ada wartawan terjerat hukum pidana maka Dewan Pers tidak bisa membantu.
Pernyataan Wakil Ketua Dewan Pers ini menuai protes insan pers dan menilai bahwa pernyataan ini tidak mencerminkan keberpihakan Dewsn Pers dalam hal perlindungan hukum terhadap wartawan.
Menanggapi hal ini Rukmana kembali menandaskan, “Seharusnya Dewan Pers memberikan edukasi kepada publik agar menempuh jalur hukum berdasarkan undang – undang Pers No. 40 tahun 1999 dalam setiap terjadinya sengketa pers atau apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan”, katanya.
Siapakah yang disebut Wartawan ?
Dalam Pasal 1 ayat (4) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan wartawan adalah orang yang secara teratur melakukan kerja jurnalistik. Sementara, Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menampikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Apa yang disebut Kasus Pers ?
Kasus pers adalah kasus yang terkait dengan karya jurnalistik dan atau kegiatan jurnalistik oleh wartawan dan perusahaan pers yang memenuhi syarat ketentuan Undang Undang No 40/1999 tentang Pers dan Peraturan- Peraturan Dewan Pers.
Karya jurnalistik adalah hasil kegiatan jurnalistik yang berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik dengan menggunakan sarana yang tersedia.
Kegiatan jurnalistik adalah kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia dalam rangka menjalankan tugas, peran dan fungsi pers sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers.
Apa yang disebut pers ?
Pers adalah sebuah lembaga yang memiliki kegiatan Pers dan berbadan hukum Indonesia yang memiliki Akte pendirian perusahaan pers, dengan Pasal 3 maksud dan tujuan khusus bidang usaha perusahaan pers (Catatan sesuai KBLI: 58130 Cetak; 63122 Portal Web; 63912 Aktivitas Berita oleh Kantor Swasta; 60202 TV; 60102 Radio) KBLI; 82302 Jasa Penyelenggara Event Khusus , KBLI; 73100 Periklanan ; KBLI ;69122 Aktivitas Pasca Produksi, Film, Vidio dan Program Televisi Oleh Swasta, KBLI; 18111 Industri Percetakan Umum, KBLI ; 74142 Aktivitas Desain Konten, KBLI; 78432 Pelatihan Kerja Tekhnologi Informasi dan Komunikasi Perusahaan (modal dasar sekurang-kurangnya 50juta, tidak rangkap jabatan bisnis dan redaksi) Sertakan akta perubahan jika ada
Rujukan:
1. Pasal 1 angka 2 UU Pers: “Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.”
2. Pasal 5 Standar Perusahaan Pers: PT atau badan hukum lain
3. Pasal 10 ayat (1) dan (2) Standar Perusahaan Pers: Dilarang rangkap jabatan bisnis dan redaksi


















