Sesuai Perdes, Panitia Pengisian BPD Satria Mekar Tegaskan Tidak Terima SKL

Rukmana MWN

Reporter : Rahmah

Editor : Wiratno

 

MEDIA WARTA NASIONAL | Bekasi ‘ Proses pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Satria Mekar, Tambun Utara Bekasi diwarnai polemik setelah muncul pemberitaan di salah satu media online yang berjudul “Dugaan SKL di Satria Mekar Memanas, Publik Desak Keterbukaan Panitia.” Pemberitaan tersebut dinilai mencederai kerja keras dan profesionalisme panitia pengisian BPD yang selama ini menjalankan tahapan seleksi sesuai ketentuan Peraturan Desa (Perdes) dan hasil musyawarah desa.

Ketua Panitia Pengisian BPD Satria Mekar, Sandri, menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut tidak berdasarkan fakta, melainkan sebatas dugaan dan prasangka yang dinilai berpotensi merusak citra panitia.

“Panitia Pengisian BPD Satria Mekar telah menjalankan seluruh proses penerimaan calon anggota BPD secara transparan. Kami tidak menerima Surat Keterangan Lulus (SKL) sebagai syarat administrasi calon BPD. Ketentuan itu telah disepakati dalam musyawarah desa bersama seluruh calon,” tegas Sandri saat ditemui di Kantor Desa, Jumat (15/05/2026).

Panitia Verifikasi Ijazah Calon BPD

 

Ia menjelaskan, panitia tidak hanya melakukan pemeriksaan administrasi secara formal, tetapi juga melaksanakan verifikasi faktual terhadap dokumen ijazah para calon BPD. Verifikasi tersebut dilakukan langsung ke sekolah-sekolah penerbit ijazah, baik lembaga pendidikan formal maupun pendidikan kesetaraan atau sekolah paket.

“Panitia melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh ijazah calon BPD ke sekolah penerbitnya. Karena itu, pemberitaan yang menyebut panitia menerima SKL adalah informasi yang tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (Forum PWI), Rukmana, turut menyoroti pemberitaan tersebut. Menurutnya, setiap produk jurnalistik wajib mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

“Informasi yang diterima wartawan seharusnya diuji terlebih dahulu melalui proses check and recheck kepada pihak terkait secara resmi. Jika hal itu tidak dilakukan, maka pemberitaan berpotensi melanggar kode etik jurnalistik karena tidak memenuhi asas keberimbangan dan praduga tak bersalah,” tandasnya.

Rukmana juga mengingatkan bahwa Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik secara tegas menyebutkan wartawan Indonesia wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Dalam penafsirannya, menguji informasi dimaknai sebagai kewajiban melakukan check and recheck terhadap kebenaran informasi. Sementara prinsip berimbang mengharuskan media memberikan ruang pemberitaan secara proporsional kepada setiap pihak yang berkepentingan.

Selain itu, opini yang menghakimi dinilai sebagai pendapat pribadi wartawan yang berbeda dengan opini interpretatif berbasis fakta. Adapun asas praduga tak bersalah menekankan prinsip untuk tidak menghakimi seseorang sebelum adanya kepastian berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Pelantikan Pengurus PWI Laskar Sabilillah DK Jakarta Resmi Digelar

Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Warta Daerah

Masyarakat Desa Banda Ely Kecewa, Dua Proyek Di SMP Alhilaal Yang Terbengkalai

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno    MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Masyarakat ohoi/desa Banda Ely Kecamatan Kei besar ...

Warta DaerahWarta Ekonomi

Peresmian Kantor Cabang Baru KSP Parodana Artha Solution 

Reporter: Rigson Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM – BEKASI – Ketua KSP Parodana Artha Solution, Robinsar Nainggolan, resmi membuka Kantor Cabang baru ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...