Reporter: Jecko Poetnaroeboen
Editor: Wiratno
MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Kepolisian polres Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), berhasil menangkap terduga pelaku penyebab terjadinya,konflik yang sering terjadi di Landmark (red- taman kota langgur) kabupaten Maluku Tenggara.
Baca Juga:
Kapolres Malra,AKBP Frans Duma,SP melalui press release,yang di terima koran ini, sabtu (26/4), mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap terduga pelaku terkait Konflik warga kompleks Perumahan Pemda (perumda) kelurahan ohoijang watdek kecamatan kei kecil dan warga desa ohoijang kompleks Karang Tagepe kecamatan kei kecil kab Malra,pada hari selasa (22/4).
” benar.kami sudah tangkap pelaku Penganiyaan/Pembacokan yang di duga sebagai terduga pelaku yang selalu membuat bentrok di landmark,antar anak -anak ohoijang dan pemda selama ini,” jelas Frans Duma.”
Menurut Kapolres Malra, AKBP Frans Duma SP, terduga pelaku yang di tangkap berinsial T.U dan rekannya berinsial.N.S.,di tangkap di pelabuhan motor Elat ohoi watdek kecamatan.kei kecil,atas kerjasama Polres Malra dan Polres Tual
Kata AKBP Frans Duma,SP, berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine,terduga pelaku T.U,dan rekannya N.S,ternyata positif diduga mengkonsumsi Narkotika,sehingga kedua pelaku saat ini di tahan di.polres Malra,untuk melakukan proses.hukum.
Dikatakan, palaku TU sebelumnya bersama,rekannya M.T dan R.H.terlibat dalan kasus Penganiyaan pada tanggal 22 Februari 2025 pukul 16.00 di kompleks Ohoibun atas desa Langgu Kec. Kei Kecil Dimana terduga pelaku T.U., M.T. dan R.H. yang dalam keadaan mabuk mendatangi Korban, dengan menggunakan 2 (dua) Sepeda Motor dan langsung melakukan penganiyaan terhadap Korban yaitu S.O., dengan cara M.T melakukan penikaman dengan sebilah pisau dan T.U. melakukan Penganiyaan terhadap Korban dengan membacok dengan sebilah parang dan kena pada bagian lengan punggung Korban, setelah melakukan aksi kejahatan para Terduga pelaku lari menghilang.
” jadi terduga pelaku ini sudah kami cari selama ini,karena dia terlibat dalam kasus penikaman di.ohoibun atas,pada bulan februari lalu,bersama dua temannya mt dan rh,korban so,” tegas Frans Duma.”
Kapolres Malra,AKBP Frans Duma,SP menambahkan bahwa terduga pelaku MT dan TU, berdasarkan hasil gelar perkara telah diperoleh 2 (dua) alat bukti sehingga telah ditetapkan sebagai Tersangka tindak pidana Kekerasan bersama terhadap orang dan atau Penganiyaan sebagaimana dimaksud Pasal 170 Junto Pasal 351 (1) KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun dan 2 Tahun penjara
“dari hasil gelar perkara,terduga pelaku MT dan TU,telah di tetapkan sebagai pelaku dan terjerat.Pasal 170 Junto Pasal 351 (1) KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun dan 2 Tahun penjara,” ungkap Frans Dums.”
AKBP Frans Duma menegaskan bahwa para terduga pelaku di duga selalu terlibat dalam konflik antar pemuda. perumahan Pemda dan pemuda Ohiijang komplek Karang tagepe,termasuk Konflik pada tanggal 16 April 2025 yang menyebabkan korban luka dan 2 orang meninggal dunia dari kompleks perumahan pemda.
Untuk itu kapolres Malra,AKBP Frans Duma,menghimbau kepada seluruh masyarakat Malra,terutama para pemuda agar tidak terprofokasi dengan berbagai isu yang tidak benar ,yang hanya bertujuan untuk menciptakan suasana kamtibnas di Malra terganggu,namun harus bersama polres Malra untuk selalu.menjaga keamanan dan ketertiban di Malra, sehingga selalu aman dan damai, serta juga mendukung pihak kepolisian dalam menegakan hukum di kab Malra.