Reporter : Ramdhani
Editor : Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | KOTA WARINGIN BARAT’ Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) membantah tudingan adanya oknum jaksa yang meminta uang kepada keluarga terdakwa dalam penanganan perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan Tahun Anggaran 2016.
Kepala Kejari Kobar, Dr. Nurwinardi SH, MH, mengatakan pihaknya telah menelusuri rekaman suara yang beredar di media sosial dan menjadi dasar tudingan tersebut.
“Hasil penelusuran menunjukkan bahwa rekaman suara itu bukan suara jaksa,” kata Nurwinardi dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, suara dalam rekaman tersebut merupakan milik seseorang yang berkomunikasi dengan pihak terdakwa dalam konteks memberikan pendapat atas persoalan hukum yang dihadapi. Orang tersebut, lanjut dia, telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kegaduhan yang timbul.
Dengan demikian, Kejari Kobar menegaskan tidak ada keterlibatan jaksa maupun pegawai kejaksaan dalam dugaan permintaan uang sebagaimana beredar di masyarakat maupun disuarakan dalam aksi unjuk rasa.
Nurwinardi memastikan, penanganan perkara dugaan korupsi tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga menambahkan bahwa proses penyidikan telah diuji melalui mekanisme praperadilan sebagai bentuk kontrol yudisial.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kejari Kobar turut mengimbau masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Perkara Pabrik Tepung Ikan
Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan terhadap terpidana IR, mantan Kepala Dinas Perikanan, dalam perkara pungutan liar yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari pengembangan tersebut, penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan di Sungai Kapitan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2016 senilai Rp 5,43 miliar itu diduga tidak memenuhi standar pabrikasi sehingga hasil produksinya tidak memiliki daya saing di pasar.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan sejumlah tersangka, yakni MR selaku kontraktor pelaksana dari PT Cipta Raya Kalimantan, DP dari PT Mega Surya Konsultan sebagai konsultan perencana, IR sebagai Kepala Dinas, serta HK selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Penyidikan dilakukan dengan memeriksa 37 saksi dan 5 ahli. Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat, kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,85 miliar.
Adapun tuntutan terhadap para terdakwa bervariasi, mulai dari 5 tahun hingga 5 tahun 6 bulan penjara, yang telah dibacakan dalam persidangan pada Selasa (7/4/2026) lalu.














