Reporter: Mustofa
Editor: Rukmana
MEDIAWARTANASIONAL.COM | BALI –Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar Operasi Wira Waspada untuk menindak penyalahgunaan izin tinggal oleh Warga Negara Asing (WNA) di sektor pariwisata dan pertambangan. Operasi ini berlangsung di Bali dan Maluku Utara dalam dua tahap, yakni 14–17 Januari dan 17–21 Februari 2025.
Baca Juga:
Di Bali, tim gabungan yang melibatkan Kepolisian dan BKPM memeriksa 267 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) yang telah dicabut Nomor Induk Berusahanya (NIB). Hasilnya, 74 PMA masih menjadi penjamin bagi 126 WNA, di mana 15 WNA telah dideportasi, sementara 111 lainnya dalam proses serupa.
Pada tahap kedua, 186 WNA dari 86 PMA bermasalah diamankan, dengan 48 orang sudah dideportasi. Mayoritas WNA berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Rusia, Pakistan, India, dan Australia, dengan bidang usaha perdagangan dan konsultasi.
Sementara itu, di Maluku Utara, Imigrasi memeriksa 4.656 WNA dari 74 perusahaan pertambangan. Ditemukan 41 WNA dari lima perusahaan melanggar aturan keimigrasian.
Plt Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menegaskan operasi ini akan berlanjut untuk memastikan kepatuhan WNA terhadap hukum keimigrasian. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas WNA yang melanggar aturan.