Reportet: Ramdhani
Editor: Wiratno
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Harli Siregar SH, MH, menegaskan pentingnya kolaborasi antara Dewan Pers, organisasi jurnalis, dan penegak hukum dalam menyusun buku saku bagi jurnalis terkait delik pers dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. KUHP baru ini akan resmi berlaku pada 2 Januari 2026.
Hal tersebut disampaikan Harli saat membuka kegiatan Sosialisasi KUHP baru dengan tema “Coaching Clinic Hukum untuk Jurnalis: Memahami Delik Pers dalam KUHP Baru’ yang digelar di Hotel Mahakam, Jakarta, Senin (30/06/2025).
Acara ini merupakan hasil kerja sama antara Puspenkum Kejaksaan Agung dan Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka).
“Banyak pasal dalam KUHP baru yang meskipun tidak secara khusus mengatur delik pers, namun bersinggungan langsung dengan kegiatan jurnalistik,” ujar Harli. Ia mencontohkan pasal-pasal terkait fitnah, pencemaran nama baik, serta penyebaran berita bohong (hoaks) yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
