Majelis Hakim PN Jak – Ut Dituntut Profesional Sikapi Dakwaan Tunggal JPU Pasal “Turut Serta” 

Rukmana MWN

Redaksi

 

“Pasal 55 “turut serta” KUHP tidak bisa berdiri sendiri harus ada pelaku utama Jika A hanya membantu B merusak properti, maka A dapat dikenai Pasal 55 karena turut serta. Tapi jika tidak ada siapa pun yang benar-benar merusak properti itu, maka tidak ada delik pokok, dan A tidak bisa dihukum berdasarkan Pasal 55″

MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Pasal 55 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya pelaku utama.

Apa Isi Pasal 55 KUHP? Pasal 55 ayat (1) KUHP menyatakan: “Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja membujuk orang lain supaya melakukan perbuatan.”

Apakah Pasal 55 KUHP dapat berdiri sendiri tanpa ada pelaku utama ?

Pasal 55 mengatur tentang penyertaan (deelneming) dalam tindak pidana yang itu berarti harus ada pelaku utama (orang yang melakukan delik secara langsung atau yang menyuruh melakukan). “Turut serta” atau “membujuk” (penyerta) hanya dapat dikenakan pidana jika ada tindak pidana pokok yang dilakukan oleh pelaku utama.

Siti Aminah 58 TH Dalam Kondisi Sakit Harus Datang Ke PN Jakarta Utara

Jika A hanya membantu B merusak properti, maka A dapat dikenai Pasal 55 karena turut serta. Tapi jika tidak ada siapa pun yang benar-benar merusak properti itu, maka tidak ada delik pokok, dan A tidak bisa dihukum berdasarkan Pasal 55.

 

Yurisprudensi dan Doktrin

Dalam banyak putusan Mahkamah Agung dan literatur hukum (misalnya: Moeljatno, R. Soesilo), dinyatakan bahwa penyertaan harus berkaitan dengan tindak pidana yang nyata-nyata terjadi. Tanpa perbuatan utama, penyertaan menjadi tidak relevan dan gugur.

Kesimpulan

Pasal 55 KUHP tidak bisa diterapkan secara berdiri sendiri. Harus ada pelaku utama yang melakukan atau setidaknya memulai tindak pidana, barulah pihak yang “turut serta” atau “menyuruh” bisa dikenakan pidana berdasarkan pasal ini.

Meski demikian sidang perkara dugaan perusakan dengan terdakwa Siti Aminah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terus bergulir dan memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal Dwi Arianto, S.H, secara resmi menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim kuasa hukum dari LBH Hade Indonesia Raya Cabang Jakarta Utara Kamis 11/07/2025.

Zainal tetap pada dakwaan meski tidak ada pelaku utama dalam perkara ini, entah bagaimana logika hukum yang digunakan JPU memaksakan perkara 477 tetap disidangkan tanpa adanya pelaku utama.

Sebelumnya, tim penasihat hukum yang terdiri dari Dr. M. Ali Syaifudin, S.H., M.H., Puji Handoyo, S.H., Yuniarto, S.H., dan Rukmana, C.Pla., menyampaikan eksepsi atas dakwaan dalam perkara nomor 477/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr. Mereka menyebut surat dakwaan kabur, tidak ada pelaku utama dalam perkara ini serta dakwaan tidak disusun secara cermat dan lengkap, serta gagal menggambarkan secara faktual tindakan perusakan pagar yang dituduhkan kepada klien mereka.

Tak hanya itu, kuasa hukum menilai dakwaan mengandung kekeliruan subjek hukum (error in persona), sebab Siti Aminah bukanlah pemilik lahan, bukan eksekutor, dan tidak memiliki kuasa atas objek yang disengketakan. Legitimasi pelapor, David Hamonangan Siregar, pun dipertanyakan menurut mereka, David bukan pemilik sah dari tanah yang menjadi pokok perkara.

Namun, dalam sidang lanjutan, Jaksa Madya Zainal Dwi Ari Anto, S.H., menepis seluruh argumen kuasa hukum Siti Aminah. Menurutnya, nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan bahwa surat dakwaan telah memenuhi unsur formil dan materiil sebagaimana diatur Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

Jaksa Zainal juga menyebut bahwa persoalan nilai kerugian sebesar Rp200 juta, yang disinggung dalam eksepsi, bukanlah pokok keberatan yang dapat membatalkan dakwaan. “Itu masuk dalam wilayah pembuktian yang harus diuji dalam proses persidangan,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim.

Dalam kesimpulannya, Jaksa menyatakan:

Menolak seluruh keberatan kuasa hukum terdakwa; Menyatakan surat dakwaan sah dan memenuhi unsur hukum; Meminta agar perkara dilanjutkan ke pokok persidangan.

Kini, proses hukum terhadap Siti Aminah resmi berlanjut ke tahap berikutnya putusan sela. Di sisi lain, LBH Hade Indonesia Raya menegaskan kembali komitmennya terhadap prinsip praduga tak bersalah serta pentingnya penegakan keadilan yang objektif.

Sidang akan dilanjutkan dua pekan kemudian dengan agenda putusan sela yang sangat menentukan profesionalisme majelis hakim PN Jakarta Utara.

Ketua Majelis Hakim Ranto Sabungan Silalahi, S.H.,MH., LLM dituntut profesional dan mengedepankan kemanusiaan dalam mengeluarkan putusan sela. Mengingat dakwaan JPU terhadap Siti Aminah ini dakwaan tunggal pasal 55 “turut serta”, yang sejatinya pasal 55 KUHP ini tidak bisa berdiri sendiri harus ada pelaku utamanya.

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Masyarakat Desa Banda Ely Kecewa, Dua Proyek Di SMP Alhilaal Yang Terbengkalai

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno    MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Masyarakat ohoi/desa Banda Ely Kecamatan Kei besar ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...

Warta Daerah

Pelantikan Pengurus PWI Laskar Sabilillah DK Jakarta Resmi Digelar

Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...

Mayat Korban Banjir SMR II Ditemukan Tim SAR, TNI dan Banser 

Redaksi MEDIAWARTANASIONAL.COM| BEKASI – Mayat Hendika Pratama ditemukan tim SAR gabungan TNI Marinir dan relawan dari Banser Nahdlatul Ulama pada ...