Tag: Pengadilan Jakarta Utara
-

Majelis Hakim PN Jak – Ut Dituntut Profesional Sikapi Dakwaan Tunggal JPU Pasal “Turut Serta”
Redaksi “Pasal 55 “turut serta” KUHP tidak bisa berdiri sendiri harus ada pelaku utama Jika A hanya membantu B merusak properti, maka A dapat dikenai Pasal 55 karena turut serta. Tapi jika tidak ada siapa pun yang benar-benar merusak properti itu, maka tidak ada delik pokok, dan A tidak bisa dihukum berdasarkan Pasal 55″…