Dugaan Mafia Peradilan di Jakarta Utara: Warga Terancam Tergusur Tanahnya

Rukmana MWN

Redaksi

MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Kasus dugaan mafia peradilan kembali mencuat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Seorang warga, Siti Maemunah, yang telah menetap di Jl. Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading Timur sejak 1988, kini menghadapi ancaman kehilangan tempat tinggal akibat surat perintah eksekusi pengosongan lahan yang dikeluarkan PN Jakarta Utara.

Surat tersebut merujuk pada putusan perkara nomor 211/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Ut. yang diterbitkan pada tahun 2002.

Adanya Dugaan Kejanggalan Hukum

Abdul Hamid, pemilik sah tanah dan bangunan yang ditempati bersama Isterinya Siti Maemunah, mengaku tidak pernah menerima panggilan (rellas) sidang terkait perkara tersebut. “Kami sama sekali tidak pernah mendapat pemberitahuan atau panggilan sidang dalam perkara yang diajukan Jasa Siagian ini. Tiba-tiba, pada tahun 2023, kami mendapat surat eksekusi pengosongan lahan dari Pengadilan Negeri  Jakarta Utara,” ujarnya saat ditemui di kediamannya pada Minggu, 23/02/2025.

Abdul Hamid menegaskan bahwa tanah tersebut diperoleh secara sah dari almarhum kakaknya, Suit, yang membelinya dari almarhum Satir pada 1998 dengan akta jual beli resmi.

Sertifikat tanah itu kemudian ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Bagaimana mungkin kami tiba-tiba menerima surat eksekusi tanpa pernah tahu ada perkara sebelumnya?” katanya dengan nada kecewa.

Peran Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (FPWI)

Ketua Umum Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (FPWI), yang juga merupakan paralegal di Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Trisakti, turut mendampingi Siti Maemunah dalam menghadapi persoalan ini. Ia menilai kasus ini sebagai bukti nyata bahwa mafia peradilan masih bercokol dan merugikan masyarakat kecil.

Presiden Prabowo harus segera melakukan reformasi hukum yang menyeluruh. Aparat penegak hukum harus dibersihkan dari oknum-oknum yang bermain dengan mafia tanah dan peradilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Kasus ini menunjukkan indikasi kuat adanya mafia peradilan di PN Jakarta Utara. Bagaimana bisa sebuah putusan pengadilan keluar tanpa sidang yang melibatkan tergugat? Ini pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dan hak asasi manusia.”

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan masyarakat terkait keabsahan putusan pengadilan yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.

Berita Populer

Mayat Korban Banjir SMR II Ditemukan Tim SAR, TNI dan Banser 

Redaksi MEDIAWARTANASIONAL.COM| BEKASI – Mayat Hendika Pratama ditemukan tim SAR gabungan TNI Marinir dan relawan dari Banser Nahdlatul Ulama pada ...

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Akhmad Yani Renuat Dan Amir Rumra Resmi Pimpin Kota Tual periode 2025-2030

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | KOTA TUAL –  Momen yang ditungu-tunggu masyarakat Kota Tual Provinsi Maluku, untuk ...

Warta Daerah

Polres Maluku Tenggara Melakukan Pengamanan di Gereja

Reporter: Jecko Poetnaroeboen MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA- Polres kabupaten Maluku Tenggara (Malra) provinsi Maluku, resmi tingkatkan. pengamanan di sejumlah Gereja ...

Warta Daerah

Felicia Lumban Gaol Raih Juara 1 Lomba Vocal Solo Horong Besar

Reporter: Rigson Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM – Prestasi membanggakan kembali diraih oleh Felicia Lumban Gaol, yang berhasil meraih Juara 1 dalam ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...