Redaksi
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Jevon Varian Gideon adalah salah seorang sarjana hukum yang menjadi korban kriminalisasi hukum. Ia divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan pasal 55 KUHP “turut serta” melakukan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP.
Baca Juga:
Menurut Kuasa Hukum Jevon, Anehnya, tidak ada pelaku utama dalam perkara no. 39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr, Jevon didakwa sendirian (tunggal) oleh Majelis Hakim PN Jakarta Utara. Padahal sebelum perkara ini disidangkan Penyidik Polres Jakarta Utara telah menetapkan Jevon Varian Gideon dan Moses Tarigan sebagai tersangka yang kemudian Jevon dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sedangkan Moses masih tetap ditahan di Polres Jakarta Utara, Ungkapnya.
Proses persidangan dilakukan hingga Jevon Varian Gideon divonis oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara 2 tahun. Bagaimana dengan tersangka Moses ?, alih – alih dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan, Moses justru dibebaskan dari tahanan Polres Jakarta Utara.
Tak terima dengan putusan Majelis Hakim, Jevon yang dibantu orang tuanya Husni Gideon melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, alhasil, 28/05/2025 PT. Jakarta memutuskan bahwa Jevon Varian Gideon terbukti secara sah dan meyakinkan “turut serta” melakukan tindak pidana penipuan dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Keadilan memang menjadi barang langka di negeri ini, harapan terakhir dan merupakan benteng terakhir keadilan bagi Jevon adalah Mahkamah Agung (MA),Rabu 9/07/2025 Jevon melayangkan Kasasi yang kini tengah berlangsung di Mahkamah Agung RI, Jevon Varian Gideon, dalam pusaran tuduhan turut serta melakukan penipuan yang diduga direkayasa oleh mafia pengadilan.
Jevon kini menempuh jalur kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun, di balik proses hukum tersebut, muncul berbagai kejanggalan yang mengindikasikan bahwa Jevon tengah menghadapi kriminalisasi.
Tuduhan dan Ketimpangan Fakta
Jevon dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1), dengan tudingan melakukan penipuan terhadap PT Hutan Alam Lestari. Tuduhan ini didasarkan pada klaim bahwa Jevon menyalahgunakan wewenangnya dalam transaksi hukum, terutama terkait pembayaran jasa hukum melalui firma hukum Moses Tarigan & Partners. Namun, melalui dokumen memori kasasi, kuasa hukum Jevon menegaskan bahwa tidak ada satupun bukti yang valid yang menunjukkan bahwa Jevon memiliki niat jahat atau melakukan penggelapan dana.
Fakta di Balik Layar: Bukti yang Dipaksakan
Dalam dokumen kasasi yang diterima oleh redaksi dari orang tua Jevon yang disusun oleh tim hukum dari kantor AJR & Co, disebutkan bahwa tuduhan terhadap Jevon hanya berdasar pada dugaan sepihak tanpa verifikasi menyeluruh. Bukti berupa somasi dan surat-surat yang dianggap palsu justru tidak pernah ditandatangani langsung oleh Jevon, melainkan muncul dari pihak lain yang tidak memiliki keterkaitan formal dengannya.
Beberapa surat bahkan dibuat tanpa sepengetahuan Jevon, dan keterlibatannya dalam proses administrasi juga tidak dibuktikan secara konkret.
Menurut Husin Gideon, “transaksi yang disebut sebagai dasar penggelapan ternyata tidak masuk ke rekening pribadi Jevon, melainkan ke rekèning Agie Gama yang kini tidak dijadikan tersangka. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: Mengapa hanya Jevon yang diproses hukum, sementara tersangka lainnya tidak diproses hukum ?”, tuturnya Selasa 15/07/25.
Kriminalisasi Advokat?
Banyak pihak mulai mempertanyakan motif di balik kasus ini. Jevon, sebagai advokat yang tengah membangun karier dan membela sejumlah klien dalam kasus-kasus penting, diduga tengah menjadi korban kriminalisasi terhadap profesi hukum. Tuduhan terhadap dirinya dinilai dipaksakan dan tidak memiliki dasar hukum yang kokoh.
Alih-alih menjelaskan keterlibatan nyata Jevon, proses hukum selama ini justru terkesan mengabaikan asas praduga tak bersalah. Bukti-bukti kunci yang meringankan Jevon tidak digubris, sementara dakwaan dibangun di atas asumsi dan interpretasi yang lemah.
Kasasi: Jalan Menuju Keadilan
Kasasi yang diajukan kini menjadi harapan terakhir untuk memulihkan nama baik Jevon. Tim penasihat hukumnya menyatakan bahwa pengadilan tingkat pertama dan banding telah salah menerapkan hukum dan mengabaikan fakta hukum yang substansial. Mereka yakin Mahkamah Agung akan melihat dengan jernih bahwa tidak ada bukti konkrit bahwa Jevon melakukan penipuan atau penggelapan.
Etika Hukum dan Perlindungan Profesi
Kasus ini bukan hanya menyangkut nasib pribadi seorang advokat muda, tetapi juga menjadi tolok ukur bagaimana sistem hukum memperlakukan para profesional hukum. Bila seseorang yang menjalankan profesinya secara sah bisa begitu mudah dikriminalisasi, maka muncul kekhawatiran akan efek domino terhadap independensi advokat di Indonesia.
Tuntutan Publik: Jevon Harus Dibebaskan
Melihat seluruh rangkaian fakta, bukti yang lemah, serta proses hukum yang diduga sarat ketidakadilan, publik dan komunitas hukum mendesak Mahkamah Agung untuk membebaskan Jevon Varian Gideon dari segala tuduhan yang tak berdasar. Pembebasan Jevon bukan hanya keadilan bagi satu orang, tetapi menjadi simbol bahwa sistem hukum Indonesia masih mampu berdiri di atas asas keadilan, bukan tekanan atau kepentingan pihak tertentu.