Reporter: Hariyanti
Editor: Wiratno
MEDIAWARTANASIONAL.COM | TOLITOLI – Isu mengejutkan beredar di tengah masyarakat terkait dugaan permintaan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Albert Tinus P. Natitipuluh, SH., MH., agar Kepala Desa (Kades) Pengaitan menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pembangunan jalan menuju lokasi perkebunan miliknya.
Menanggapi tudingan tersebut, Kajari Albert Tinus dengan tegas membantahnya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta atau memerintahkan penggunaan dana desa di luar ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
“Saya bukan orang gila yang menyuruh kepala desa memakai ADD untuk kepentingan pribadi atau di luar peruntukannya. Saya tegaskan, ini fitnah! Jika memang ada tuduhan seperti itu, silakan tunjukkan bukti dan pertanyakan langsung berapa besar dananya,” ujarnya Minggu 16/03/2025.
Lebih lanjut, Albert Tinus menjelaskan bahwa jika ada kepala desa yang terjerat kasus hukum terkait penyalahgunaan dana desa, itu sepenuhnya merupakan akibat dari tindakan mereka sendiri yang melanggar aturan.
“Jika ada kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka, tentu karena ada pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi. Kami bekerja berdasarkan hukum, bukan kepentingan pribadi,” tambahnya.
Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati kebijakan dana desa juga menilai isu ini perlu diklarifikasi lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Mereka mendukung langkah Kejaksaan dalam mengawal transparansi penggunaan dana desa dan meminta agar kasus ini diselidiki secara profesional.
Hingga saat ini, belum ada bukti konkret yang menguatkan tuduhan terhadap Kajari Tolitoli. Sementara itu, aparat penegak hukum terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa di beberapa wilayah.
Masyarakat diminta tetap tenang dan tidak mudah terpancing isu yang belum tentu benar. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk bekerja secara profesional dan tidak akan melindungi pihak manapun yang melanggar hukum.