Reporter: Rahmah,F
Editor: Wiratno
MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA – Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan nomor perkara 39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berlangsung dengan sejumlah kendala. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octora gagal menghadirkan saksi kunci Agie Gama Ignatius, meskipun sebelumnya telah diperintahkan oleh majelis hakim.
Baca Juga:
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Iwan Irawan, S.H. pada Selasa (25/2) ini seharusnya menghadirkan dua saksi, yakni Moses Ritz Owen Tarigan dan Agie Gama Ignatius. Namun, hanya Moses yang hadir secara langsung, sementara Agie rencananya akan memberikan kesaksian melalui Zoom.
Hakim Kritik Persiapan JPU
Sejak awal persidangan, Hakim Iwan Irawan menyoroti kurangnya persiapan JPU dalam menghadirkan saksi kunci. Saat ditanya mengenai saksi yang hadir, JPU Erma menyebut bahwa hanya Moses yang datang langsung ke persidangan, sementara Agie akan memberikan kesaksian secara daring.
Hakim pun langsung mempertanyakan kesiapan JPU dalam menggelar sidang secara online.
“Kita tidak punya perangkat untuk Zoom. Apakah sinyalnya mendukung? Takutnya terjadi delay. Seharusnya jaksa koordinasi dengan bagian IT untuk memastikan semuanya siap,”tegas Hakim Iwan.
JPU Erma yang terlihat panik lalu mencoba menghubungi saksi Agie melalui video call sebagai alternatif. Namun, kendala kembali muncul ketika momen pengambilan sumpah berlangsung. Ternyata, tidak ada Alkitab untuk pengambilan sumpah saksi secara virtual, yang menjadi syarat wajib bagi saksi beragama Kristen.
“Ini tidak bisa dilakukan. Saksi harus disumpah dengan Alkitab, dan itu tidak tersedia. Seharusnya JPU sudah mempersiapkan ini sebelumnya,” ujar Hakim dengan nada kecewa.
Hakim Tegaskan Saksi Agie Harus Hadir di Sidang Selanjutnya
Sebelumnya, dalam sidang pada 20 Februari 2025, Hakim Iwan Irawan sudah menegaskan kepada JPU pengganti Putu Yumi agar memastikan kehadiran saksi Agie Gama Ignatius. Bahkan, majelis hakim telah memberi arahan agar dilakukan upaya paksa jika saksi tidak hadir. Namun, dalam sidang kali ini, JPU kembali gagal menghadirkan saksi tersebut.
Akibat ketidakhadiran Agie, Hakim Iwan kembali menegaskan bahwa saksi ini harus hadir dalam sidang berikutnya pada Selasa, 4 Maret 2025.
“Saksi harus dihadirkan dalam sidang selanjutnya karena semua uang diterima oleh Agie. Keterangan saksi ini sangat diperlukan,” tegas Hakim.
Kesaksian Moses Ritz Owen Tarigan
Dalam persidangan kali ini, satu-satunya saksi yang hadir, Moses Ritz Owen Tarigan, memberikan keterangan penting. Ia mengungkapkan bahwa dirinya menerima Rp 80 juta dari Agie Gama Ignatius, yang merupakan honor untuk menyusun draf gugatan PT Hutan Alam Lestari (HAL)** terhadap CV. Leo Mandiri, CV. Arihta, dan CV. Samanta.
“Saya menerima Rp 80 juta dari Jevon melalui Agie sebagai honor membuat draf gugatan PT. HAL. Namun, dana itu bukan dari rekening PT. HAL, melainkan dari lima rekening perorangan,” jelas Moses.
Ia juga menambahkan bahwa biasanya, jika PT. HAL membayar jasa hukumnya, dana akan langsung ditransfer ke rekeningnya, bukan melalui pihak ketiga seperti yang terjadi dalam kasus ini.
Selain itu, Moses mengungkap bahwa sebelum menangani perkara di PN Jambi, ia pernah bertemu dengan Dodiet Wiraatmaja, Direktur Utama PT. HAL, di Pantai Mutiara, kantor perusahaan tersebut, untuk konsultasi hukum terkait PKPU PT. HAL. Fakta ini menguatkan bahwa Moses dan Dodiet telah memiliki hubungan profesional sebelum perkara gugatan ini bergulir di PN Jambi.

JPU Erma Octora Memaksakan Perkara Lain ke Dalam Kasus ini
salah satu hal yang mencuri perhatian dalam sidang ini adalah dugaan bahwa JPU Erma Octora mencoba memaksakan perkara lain masuk dalam kasus 39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr. Hal ini terkait dengan adanya aliran dana sebesar Rp 200 juta dari PT. HAL kepada Moses Tarigan.
Dalam persidangan, Moses menjelaskan bahwa dana Rp 200 juta tersebut bukanlah hasil tindak pidana, melainkan merupakan fee jasa mediasi terkait restrukturisasi pengembalian tagihan dari CV. Arihta, CV. Leo Mandiri, dan CV. Samanta. Sesuai perjanjian, jika proses mediasi berhasil,Ia akan menerima fee tersebut. Namun, karena mediasi gagal, dana tersebut dikembalikan sebesar Rp 190 juta melalui setoran tunai ke rekening PT. HAL oleh Jevon.
Kesimpulan Sidang Hari Ini Sidang kali ini kembali memperlihatkan kurangnya profesionalisme JPU Erma Octora, terutama dalam menghadirkan saksi kunci yang sangat krusial dalam kasus ini. Hakim Iwan Irawan pun sudah menegaskan agar saksi Agie Gama Ignatius dihadirkan secara langsung dalam sidang berikutnya.
Persidangan berikutnya pada 4 Maret 2025 akan menjadi momen penting untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini, terutama terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang didakwakan kepada Jevon VG.