Reporter : Mustofa

Editor : Wiratno

 

 

MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA ‘ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menindaklanjuti dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Utara.

Dugaan tersebut mencuat menyusul keluhan masyarakat mengenai lambannya penyelesaian berkas, persoalan pengukuran bidang tanah, hingga dugaan permintaan sejumlah uang untuk mempercepat proses administrasi.

Sorotan masyarakat mengarah pada Kepala Seksi PHP Bara Haji dan Kepala Seksi Pengukuran Dwi Tuhu.

Keduanya disebut dalam keluhan terkait pelayanan pertanahan. Namun, dugaan keterlibatan maupun tanggung jawab masing-masing pejabat tersebut perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif.

Desakan pemeriksaan ini muncul di tengah perhatian publik terhadap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pertanahan. Sejumlah kasus yang ditangani aparat penegak hukum menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan hak atas tanah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Keluhan Pemohon dan Dugaan Biaya Percepatan

Salah satu persoalan yang disorot adalah keluhan seorang pemohon yang mengaku telah menunggu penyelesaian surat selama bertahun-tahun.

Berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima, pemohon tersebut mengaku mendapat tawaran menggunakan jalur yang disebut sebagai “jalan tol” dengan biaya Rp9,5 juta agar urusannya segera selesai.

Informasi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan siapa yang menyampaikan tawaran, kepada siapa pembayaran diminta, serta apakah terdapat bukti komunikasi atau transaksi yang dapat mendukung dugaan tersebut.

Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan dugaan pungutan sebesar Rp3 juta hingga Rp5 juta per bidang tanah dalam pengurusan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Perlu ditegaskan bahwa biaya resmi PTSL harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Dugaan adanya pungutan di luar ketentuan perlu diperiksa berdasarkan bukti, termasuk identitas pihak yang meminta pembayaran, tujuan pungutan, serta dokumen atau bukti transaksi yang tersedia.

Pelayanan Pengukuran Tanah Turut Dikeluhkan

Tidak hanya persoalan biaya, pelayanan pengukuran bidang tanah di Jakarta Utara juga menjadi perhatian. Sejumlah keluhan menyebutkan bahwa proses pengukuran dan penyelesaian administrasi berlangsung lama, bahkan hingga bertahun-tahun.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian waktu pelayanan, transparansi prosedur, serta efektivitas mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang menghadapi kendala dalam pengurusan dokumen pertanahan.

Jika keluhan tersebut didukung bukti yang memadai, pemeriksaan internal maupun penegakan hukum diperlukan untuk memastikan apakah keterlambatan terjadi akibat kendala administratif, kelalaian petugas, atau dugaan penyimpangan yang harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Pejabat BPN Berikan Tanggapan

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh media, seorang kepala seksi di lingkungan Kantah Jakarta Utara memberikan tanggapan bahwa informasi tersebut akan diteruskan kepada pimpinan.

“Baik Bang, terima kasih infonya. Nanti saya minta arahan pimpinan. Seingat saya tidak ada berkas yang terkendala di kami, apalagi soal PTSL,” demikian tanggapan yang disampaikan.

Dalam pesan berikutnya, pejabat tersebut menyatakan belum memahami secara lengkap persoalan yang dimaksud dan meminta informasi tambahan agar dapat mengetahui permasalahan yang dilaporkan.

“Siap Bang, terus terang saya tidak paham. Kalau Abang ada info lebih lanjut, kabari ya Bang biar kami bisa lebih paham. Terima kasih,” lanjutnya.

Tanggapan tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai keluhan pemohon masih perlu diklarifikasi lebih lanjut. Konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai berkas yang dipersoalkan, dugaan permintaan biaya, serta mekanisme pelayanan yang berlaku.

KPK dan Inspektorat Diharapkan Menindaklanjuti

Masyarakat berharap KPK, aparat penegak hukum yang berwenang, serta Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN menindaklanjuti laporan dan bukti yang tersedia secara profesional dan transparan.

Pemeriksaan diharapkan mencakup penelusuran dugaan permintaan uang, proses penyelesaian berkas, pelayanan pengukuran bidang tanah, serta kemungkinan adanya perantara yang menawarkan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.

Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, penanganan perkara hendaknya dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil klarifikasi juga perlu disampaikan secara terbuka demi menjaga kepastian hukum dan hak semua pihak.

Pelayanan pertanahan merupakan layanan publik yang menyangkut kepastian hak masyarakat. Karena itu, transparansi biaya, kejelasan prosedur, kepastian waktu, dan mekanisme pengaduan yang efektif harus menjadi standar utama.

Prinsipnya, setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan sekadar asumsi. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan pertanahan. yang transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan yang tidak sesuai .