Caption foto: Petugas gabungan memberikan pelayanan dan sosialisasi pajak kendaraan bermotor di pintu barat GOR Delta Sidoarjo, Selasa (20/10/2026).

 

Reporter : Lidya

Editor : Wiratno

 

 

MEDIA WARTA NASIONAL | SIDOARJO ‘ Razia gabungan kendaraan bermotor di pintu barat GOR Delta Sidoarjo, Selasa (20/10/2026), tak hanya menjadi sarana penertiban administrasi kendaraan. Kegiatan yang melibatkan sejumlah instansi tersebut juga dimanfaatkan untuk menyosialisasikan program Pembebasan Pajak Daerah Jawa Timur 2026 sekaligus memberikan apresiasi berupa helm kepada masyarakat yang membayar pajak.

Kegiatan ini melibatkan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Satlantas Polresta Sidoarjo, Bapenda Provinsi Jawa Timur, dan Jasa Raharja. Puluhan pengendara roda dua (R2) menjadi sasaran pemeriksaan, disusul kendaraan roda empat (R4), termasuk mobil jenis pikap.

Meski pengendara yang terjaring ditemukan belum memenuhi kewajiban pajak, petugas tidak melakukan penindakan tilang. Sebaliknya, kegiatan lebih mengedepankan sosialisasi dan pembinaan. Pengendara yang taat pajak maupun yang membayar atau melunasi tunggakan di lokasi memperoleh apresiasi berupa helm.

Kepala Bidang Pajak Daerah I BPPD Kabupaten Sidoarjo, Surendro Nurbawono, mengatakan kegiatan tersebut merupakan operasi gabungan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

“Dalam kegiatan ini, kami melakukan sosialisasi dan pembinaan. Jadi, tidak ada penindakan. Yang kami lakukan adalah memberikan reward kepada wajib pajak yang patuh (melakukan pembayaran pajak di tempat),” ujarnya.

Surendro, yang akrab disapa Rendro, menjelaskan jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Sidoarjo mencapai kurang lebih 900.000 unit. Dari jumlah tersebut, sekitar 15 persen tercatat menunggak pajak setiap tahunnya.

Menurutnya, pemberian apresiasi menjadi salah satu cara untuk mendorong masyarakat agar lebih tertib memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan pendekatan yang humanis, diharapkan kesadaran membayar pajak tumbuh tanpa harus selalu mengedepankan tindakan penertiban.

“Melalui cara ini, kami berharap masyarakat sebagai wajib pajak semakin tertib membayar pajak. Kami juga memberikan reward kepada masyarakat yang taat pajak sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan mereka,” kata Rendro.

Ia menambahkan, dalam kegiatan tersebut sekitar 40 pengendara motor yang terjaring diketahui belum taat pajak. Sementara itu, sekitar 50 pengendara melakukan pembayaran secara langsung melalui layanan Samsat Keliling.

Kedepan, sosialisasi serupa direncanakan menyasar desa-desa dan lokasi lainnya. Petugas juga akan melakukan penagihan aktif dengan mendatangi rumah wajib pajak. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Sidoarjo dari Fraksi PKB, H. Achmad Muzayyin, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan gabungan tersebut. Menurutnya, kegiatan yang melibatkan unsur perpajakan, kepolisian, dan DPRD itu menjadi bagian dari upaya rutin untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak.

“Alhamdulillah, kegiatan rutin ini dilakukan bersama-sama untuk memberikan pemahaman dan mengimbau masyarakat secara humanis agar sadar membayar pajak. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang membayar pajak saat kegiatan berlangsung dengan memberikan suvenir berupa helm,” ungkapnya.

Respons positif juga disampaikan Tarsih (40), warga Desa Keling, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Ia mengaku sempat terkejut saat dihentikan petugas ketika melintas di lokasi razia. Awalnya, ia tidak menyangka pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor.

“Tadi saya sempat kaget saat dihentikan. Ternyata pemeriksaan pajak kendaraan. Memang tujuan saya mau ke Samsat Kota untuk membayar pajak, tetapi kebetulan ada kegiatan ini. Tentunya saya sangat senang karena bisa membayar pajak tanpa harus ke Samsat dan mendapatkan helm pula,” tuturnya.

Untuk diketahui, Program Pembebasan Pajak Daerah Jawa Timur 2026 berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program tersebut untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor sesuai ketentuan yang berlaku.