Reporter : Ramdhani

Editor : Wiratno

 

 

MEDIA WARTA NASIONAL | KENDARI ‘ Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja makan dan minum jamuan tamu di Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra tahun anggaran 2022–2023.

Selain Asrun Lio, penyidik Kejati Sultra juga menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Setda Provinsi Sultra periode 2020–2024 berinisial JI (Julianti) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Enjang Slamet, mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memperoleh alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP.

“Bahwa pada hari ini, Kamis tanggal 15 Oktober 2026, Jaksa Penyidik di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan tersangka dalam perkara ini, yaitu pertama inisial JI sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu dan tersangka AL selaku Sekretaris Daerah Provinsi Sultra periode 2022–2026,” ujar Enjang dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).

Enjang menjelaskan, dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut meliputi kelebihan pembayaran (overpayment), penerimaan pengembalian uang (cashback) dari pihak penyedia untuk kepentingan pribadi, serta pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Menurut dia, penyidik menemukan adanya laporan pertanggungjawaban atas sejumlah kegiatan yang tidak mencerminkan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

“Terdapat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut yang dibuat tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, di mana terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali atau fiktif,” jelasnya.

Kerugian Negara Rp4,2 Miliar

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara sementara diperkirakan mencapai Rp4.231.248.950 atau sekitar Rp4,23 miliar.

Enjang menegaskan, nilai kerugian tersebut masih dalam proses finalisasi oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Bahwa kerugian keuangan negara sementara dalam perkara ini sejumlah Rp4.231.248.950. Dan finalisasi terhadap hasil kerugian keuangan negara ini masih dirampungkan oleh auditor BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Enjang.

Kedua Tersangka Ditahan 20 Hari

Setelah penetapan tersangka, penyidik Kejati Sultra langsung melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Tersangka Asrun Lio ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, sedangkan tersangka JI ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kendari.

Penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi anggaran jamuan tamu di lingkungan Setda Provinsi Sultra.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 9 dan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Penyidikan perkara ini masih berlangsung, termasuk penyelesaian penghitungan final kerugian keuangan negara oleh auditor BPKP Sulawesi Tenggara.