Reporter : Lidya

Editor : Wiratno

 

MEDIA WARTA NASIONAL | MOJOKERTO – Aksi Penolakan Warga Dusun Cemoro, Desa Srigading, Kecamatan Ngoro, Mojokerto terhadap tambang galian C, kerap dilakukan terhadap beberapa tokoh masyarakat / Tomas dan perwakilan dari Kantar / Karang Taruna, Kamis (06/08/2026) yang lalu dan masih beraktivitas hingga saat ini, Sabtu (19/09/2026).

Ada 18 warga menyampaikan penolakan keras atas kebijakan pemanfaatan lahan persawahan Tanah Kas Desa (TKD), yang dijadikan akses jalan armada truk menuju lokasi tambang galian C baru di dusun Cemoro Desa Srigading, Kecamatan Ngoro Mojokerto.

Ketua BPD Desa Srigading, Zaenal (55), mengungkapkan tidak ada kompensasi terhadap warga, dan musyawarah yang digelar sebanyak 2 kali, yakni pada tanggal 28 Juli 2027, disusul dengan pertemuan lanjutan pada awal Agustus 2026, berujung tidak ada solusi.

Menurut Nara sumber yang identitasnya tidak mau disebutkan menyampaikan bahwa, tidak menginginkan adanya galian tambang C yang beraktivitas/ beroperasi apalagi ilegal, dan tidak menginginkan adanya akses jalan armada truk yang beraktivitas, Sabtu (19/09/2026).

“Sebagian warga memang tidak menginginkan / tidak mau, itukan tanah TKD ( Tanah Kas Desa) LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjugan) tanah sawah, ada satu sisi lagi yang memberatkan warga yaitu masakah saluran irigasinya kalau musim hujan pasti menggunakan lahan yang dibawahnya,” imbuh nara sumber yang identitasnya tidak mau disebutkan, Sabtu ( 19/09/2026).

Perlunya stakeholders, baik dari pemerintah pusat mojokerto dan Aparat Penegak Hukum untuk bertindak tegas dalam aktivitas galian tambang C ilegal, jangan biarkan bumi pertiwi ini dikeruk oleh pengusaha yang mencari keuntungan sendiri tanpa memikirkan dampak akibat bagi masyarakat setempat, keluhan masyarakat harus diperhatikan, jangan sampai terjadinya peristiwa memakan korban yang sebelumnya pernah terjadi.