Oleh: redaksi
Media Warta Nasional | Bekasi Kota –Undang Undang Nomor 40/1999 (= UU Pers) pasal 7 aayat-1mènyatakan “Wartawan bebas memilih organisasi wartawan”. Maka tak heran jika saat ini bermunculan puluhan organisasi wartawan.
Dewan Pers mencatat kurang lebih ada 40 organisasi wartawan. Organisasi wartawan setara dengan organisasi profesi lainnya sperti organisasi advokat, kedokteran dan pendidikan.
Seorang jurnalis atau wartawan akan lebih terlindungi jika masuk organisasi wartawan karena akan ada advokasi ketika mendapatkan kriminalisasi hukum atau digugat tentang pemberitaan.
Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (FPWI) yang didirikan tahun 2013 oleh tokoh jurnalis Drs. Ch, Robin Simanulang melakukan restrukturisasi kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Rapat restrukturisasi pengurus DPP FPWI dilaksanakan di Kantor Operasional FPWI di Jl. Ratna, Kota Bekasi, Jawa Barat pada hari Senin 20/05/24 dipimpin langsung oleh Drs. Robin Simanulang selaku pendiri dan Pemimpin Redaksi Tokoh Indonesia.
Dalam rapat tersebut disepakati struktur DPP FPWI yang baru yakni ;
Pendiri dan Penasehat: Drs. Ch, Robin Simanulang
Pembina :Prof., DR. HC., H.Kodiran
Pengawas : Mangatur S.kom
Ketua Umum : Rukmana
Sekretaris Jenderal DR. HC. Sastra Suganda, Wakil Sekretaris Jenderal Ilyas S.Pd,I, Sekretaris 1 Aan Antoni
Bendahara Umum: Wiratno, Bendahara 1 Maman S
Ketua 1. Muh. Taib membidangi politik, hukum dan HAM
Ketua 2. Sutarno membidangi OKK dan Humas
Ketua 3. Madsuri membidangi UMKM
Ketua 4. Ratno Saputra membidangi pendidikan dan kebudayaan.
Menurut Robin Simanulang, FPWI ini lahir dengan spirit menghantarkan para jurnalis yang profesional melalui pelatihan – pelatihan.
Lanjut Robin, “harapan saya FPWI mampu memberikan pelatihan – pelatihan dan akreditasi kepada jurnalis, karena ini organisasi profesi sehingga sangat mungkin hal itu dilakukan” tuturnya dihadapan tiga belas orang pengurus DPP FPWI terpilih.
Sementara itu Ketua Umum FPWI Rukmana dalam sambutannya mengatakan,”pengurus organisasi profesi wartawan yang baru saja dibentuk ini harus mampu melahirkan jurnalis profesional yang menyajikan informasi valid kepada publik dan memberikan advokasi kepada wartawan” ujarnya.
“Hari ini ada sebuah anggapan sesat dimana suara netizen adalah kebenaran baru, padahal sering kali apa yang dishare di media sosial itu hoax dan kita sebagai jurnalis harus mampu menyajikan berita yang objektif dan sesuai kode etik jurnalistik serta undang – undang Pers no. 40 th 1999” tandasnya.
“Sebuah berita mampu menggiring opini publik dan membangun stigma yang baik atau buruk maka peran jurnalis dalam sebuah bangsa dan negara sangat strategis” pungkasnya.
Jumlah Pembaca: 40