Photo: Istimewa
Oleh: redaksi
Media Warta Nasional | Jakarta – Dewan Pers Menolak Revisi RUU Penyiaran yang Melarang Media untuk Menyiarkan Hasil Liputan Investigasi.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan penolakan terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sedang digodok oleh DPR RI dikarenakan salah satu alasan penolakan tersebut adalah adanya pasal yang melarang media untuk menyiarkan hasil liputan investigasi.
Menurut Ninik Rahayu, pembatasan ini dapat menghambat kemerdekaan pers dalam memberikan informasi yang akurat dan penting kepada masyarakat. Dia menekankan pentingnya keberadaan media investigasi dalam menyoroti isu-isu yang relevan dan penting bagi kepentingan publik.
“Larangan menyiarkan hasil investigasi media juga bertentangan dengan undang – undang Pers no. 40 tahun 1999 yang menyatakan tidak boleh adanya penyensoran atau pelarangan terhadap media nasional” tandas Ninik.
Penolakan Dewan Pers terhadap revisi RUU Penyiaran ini telah disampaikan secara resmi melalui berbagai forum dan media. Mereka menekankan perlunya memperkuat kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi yang fundamental.
Revisi RUU Penyiaran ini telah menjadi perhatian utama dalam diskusi publik, terutama di kalangan wartawan dan aktivis kebebasan pers. Banyak yang mengkhawatirkan dampak negatif dari pembatasan tersebut terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Meskipun masih dalam tahap pembahasan, penolakan dari Dewan Pers memberikan tekanan tambahan kepada pemerintah dan DPR RI untuk mempertimbangkan ulang pasal-pasal kontroversial dalam revisi RUU Penyiaran tersebut.
Jumlah Pembaca: 42