Oleh : redaksi

 

MEDIA WARTA NASIONAL | BEKASI ‘ Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyampaikan sejumlah peringatan tegas kepada 154 kepala desa (kades) yang baru dilantik hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas, menghindari praktik korupsi, serta mengelola keuangan dan aset desa secara transparan dan akuntabel.

Hal ini disampaikan Asep dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji 154 kepala desa terpilih hasil Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026, yang berlangsung di Kompleks Plaza Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu, 4 / 11/ 2026.

Di hadapan para kepala desa yang baru saja dilantik, Asep menegaskan bahwa jabatan kepala desa bukan sekadar kewenangan administratif, melainkan amanah masyarakat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab selama masa jabatan delapan tahun ke depan.

“Jaga amanah dan integritas. Laksanakan tugas dengan jujur, transparan, dan akuntabel. Hindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan korupsi,” tegas Asep Surya Atmaja dalam sambutannya.

Selain menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan pemerintahan desa, Asep juga memberikan perhatian khusus terhadap tata kelola keuangan dan aset desa. Ia meminta seluruh kepala desa memastikan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta seluruh aset milik desa dikelola dengan tertib administrasi, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pastikan pengelolaan dana desa, alokasi dana desa, serta aset desa dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” katanya.

Masih menurut Asep, setiap anggaran yang bersumber dari keuangan desa maupun aset yang dimiliki pemerintah desa harus dikelola secara bertanggung jawab dan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.

Ia mengingatkan agar kewenangan yang diberikan kepada kepala desa tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, terlebih jika tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum.

Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa para kepala desa yang baru dilantik memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan roda pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, serta memastikan pengelolaan keuangan dan aset desa berlangsung secara transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.