Reporter : Ilham

Editor : Wiratno

 

MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA ‘ Pihak PP Muhammadiyah Jakarta tidak hadir dalam panggilan Aanmaning (teguran) oleh Pengadilan Negeri Surakarta, Solo, Jawa Tengah atas kewajiban yang belum dibayarkan kepada PT Tisera Distribusindo senilai Rp. 10,5 Milyar dan ditambah Bunga berjalan, hal ini berdasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Surakarta No. 242/Pdt.G/2023/PN.Skt tertanggal 21 Maret 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 211/PDT/2024 tertanggal 21 Mei 2024 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 6448 K/Pdt./2024 tertanggal 28 Nopember 2024 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1480 PK/Pdt/2025 tertanggal 16 Desember 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde);

“ Bahwa tindakan yang dilakukan oleh PP Muhammadiyah Jakarta, tidak hadirnya dalam Aanaming adalah telah menyalahi, tidak patuh, dan tidak ada iktikad baik untuk melakasnakan kewajiban sebagaimana berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan ketentuan Undang-Undang, serta nilai-nilai Islam sesuai dengan visi dan misi Muhammadiyah itu sendiri, sehingga tindakannya yang dilakukan oleh PP Muhammadiyah tidak mencerminkan pondasi Negara Hukum Profetik sebagaimana dalam Visi dan Misi Muhammadiyah yang berpijak dan menjunjung tinggi pada Tauhid, Akhlak, Keadilan, Persamaan dan Kemaslahatan, yang faktanya PP Muhammadiyah menyalahi visi dan misi itu sendiri, artinya hanya sebagai kiasannya saja, padahal PP Muhammadiyah adalah Ormas yang besar dan terkaya di dunia yang menempati peringkat ke-4 (empat) dengan aset senilai Rp.452 Triliun (sumber : CNBC Indonesia, 24 Pebruari 2026), namun kenyataannya sampai sekarang kewajibannya kepada PT Tisera Distribusindo belum dibayar sama sekali yang berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),”

Ujar Rosdiono Saka, SE., SH., MH., dan Zaenal Abidin, SH., MH. selaku Kuasa Hukum PT Tisera Distribusindo kepada Awak Media, pada hari Kamis tanggal 17 September 2026 di Pengadilan Negeri Surakarta, Solo.

Rosdiono Saka, juga menjelaskan bahwa panggilan Aanmaning oleh Pengadilan Negeri Surakarta terhadap PP Muhammadiyah Jakarta merupakan cara penyelesaian dengan damai, baik dan efektif, serta berkeadilan sesuai dengan amanat Undang-Undang dan Visi Misi Muhammadiyah itu sendiri;